29 Jul 2025 17:55

Aktivis Desak Polisi Jerat Pelaku Pembunuhan Bocah SD di OKI dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Aktivis Desak Polisi Jerat Pelaku Pembunuhan Bocah SD di OKI dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Kaganga.com PALEMBANG – Tragedi kemanusiaan kembali mengoyak hati warga Sumatera Selatan. Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun, berinisial RDP, menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan sadis di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kasus ini memicu kemarahan publik, termasuk dari kalangan aktivis perempuan dan perlindungan anak.

Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak, Conie Pania Putri, mengecam keras aksi pelaku yang diketahui berinisial RY (20). Ia menilai tindakan pelaku sebagai bentuk kekejaman yang tidak berprikemanusiaan dan harus dijatuhi hukuman paling berat sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada pelaku. Perbuatannya sangat terencana, mulai dari membujuk korban dengan iming-iming makanan, membawa ke kebun, hingga akhirnya korban dihabisi dan dirudapaksa,” tegas Conie kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Menurut Conie, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai kekerasan biasa. Ia menilai, dari rangkaian peristiwa, ada unsur kesengajaan dan niat jahat yang telah dirancang pelaku sebelumnya. Karena itu, ia meminta penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya bisa berupa pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, Conie juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian terhadap anak, dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

“Kalau melihat kronologi dan fakta yang beredar, pelaku pantas dijerat dengan hukuman maksimal. Ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun bahwa kejahatan terhadap anak tidak bisa ditolerir,” tambahnya.

Conie yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur LBH Bima Sakti, menekankan pentingnya semua pihak, termasuk aparat, pemerintah, media, dan organisasi masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan sistem perlindungan anak yang lebih kuat. Menurutnya, pembiaran terhadap kasus-kasus seperti ini bisa membuka ruang terjadinya kejahatan serupa di masa depan.

“Kejadian ini mencoreng nama baik Sumsel, khususnya Kabupaten OKI. Kita semua sudah berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan anak, tapi masih saja terjadi kasus mengerikan seperti ini. Kita sangat prihatin,” pungkasnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel OKI

Komentar