Kaganga.com Lahat – Kurang dari tiga hari setelah membegal dua pelajar perempuan di Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, satu dari dua pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Jarai dan Satreskrim Polres Lahat. Sementara satu pelaku lainnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Aksi pembegalan tersebut sebelumnya menimpa dua pelajar perempuan, Zakia Raihakia dan Naila Audina, saat melintas di kawasan Ayek Gaung, Jalan Raya Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, Minggu (10/05/2026) siang.
Peristiwa bermula saat kedua korban yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai motor berwarna merah hitam. Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dari kendaraannya.
Meski sempat terjadi aksi saling rebut kunci motor antara salah satu pelaku dan korban, pelaku akhirnya berhasil menguasai situasi dan membawa kabur motor korban ke arah Kabupaten Empat Lawang.
Akibat kejadian ini, korban Zakia harus mendapatkan tindakan medis berupa jahitan di pelipis kanan dan dahi akibat luka serius, sementara rekannya mengalami luka-luka lecet. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp12 juta.
Mendapat laporan dari pihak keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Jarai bersama Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasil pengembangan perkara mengarah kuat pada keterlibatan pelaku yang teridentifikasi berada di kabupaten tetangga.
Pada Rabu dini hari (13/05/2026) sekitar pukul 00.53 WIB, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Ridho Prandani, S.Pd., S.H., berhasil menggerebek dan menangkap salah satu tersangka berinisial VDS di Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
“Satu tersangka berinisial VDS berhasil diamankan berkat kerja sama taktis di lapangan. Sementara untuk satu pelaku lainnya berinisial M, identitasnya sudah kami kantongi, resmi kami tetapkan sebagai DPO, dan saat ini tim masih melakukan pengejaran,” tegas pihak kepolisian.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban.
1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, STNK, serta beberapa barang pribadi milik korban.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., menerangkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi solid lintas sektor antara Satreskrim Polres Lahat, Polsek Jarai, serta dukungan dari Unit Reskrim Polsek Pendopo Polres Empat Lawang.
Atas perbuatannya, tersangka VDS kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama di jalur-jalur sepi, serta segera melapor jika mengetahui informasi keberadaan pelaku M yang masih melarikan diri.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pembegalan