Kaganga.com PALEMBANG – Aksi begal bersenjata tajam yang sempat viral dan meresahkan warga di kawasan Bukit Kecil Palembang akhirnya berakhir. Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku berinisial TDA (21) yang sebelumnya menodong korban dan merampas handphone serta uang tunai.
Begal tersebut ditangkap setelah aksinya yang menggunakan senjata tajam menghebohkan masyarakat di daerah Bukit Kecil.
Penangkapan terhadap TDA merupakan respons cepat dari pihak kepolisian untuk mengatasi maraknya kasus begal yang meresahkan warga di Kota Palembang. Begal tersebut dikenal sangat berani dalam melakukan aksinya, bahkan tidak segan-segan melukai korbannya jika tidak memenuhi tuntutannya.
Diketahui, aksi penodongan senjata tajam tersebut terjadi di kawasan Bukit Kecil Palembang, Selasa (7/4/2026) menjelang tengah malam.
Korban berinisial AMJ (18) bersama rekannya sedang berteduh di halte depan SD Xaverius di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Pelaku mendekati korban dengan berpura-pura ikut berteduh, sebelum akhirnya mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan melakukan penodongan.
Dalam aksinya, tersangka merampas satu unit handphone Android milik korban serta meminta uang tunai sebesar Rp 200.000 dengan dalih “uang tebusan”.
Setelah korban menyerahkan uang tersebut, pelaku tetap membawa kabur handphone dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan ruang publik.
“Kami tidak mentolerir aksi premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Johannes, Sabtu (18/4/2026).
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Genio yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu setel pakaian yang dikenakan tersangka sebagaimana terekam dalam video viral di lokasi kejadian.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (atau Pasal 365 KUHP lama) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara yang berat," kata Johannes.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian darurat atau tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditangani,” ungkap Nandang.
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengantisipasi kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kejahatan jalanan tersebut," tegas Nandang.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly