Kaganga.com,Palembang - Para peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) biasanya Narapidana baik, khsusnya yang memiliki kelakuan baik selama masa tahanan akan mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi) atau bahkan sampai di bebaskan.
Pada HUT Kemerdekaan RI ke 76 besok Selasa (17/8/2021) Sebanyak 8629 Narapidana yang ada di Sumsel, 189 Narapidana mendapatkan Remisi Bebas.
"Ya, ada 189 Narapidana yang mendapatkan Remisi Bebas pada HUT RI besok. Remisi memang biasanya dilakukan setiap tahunya pada perayaan HUT RI. Tapi hanya Narapidana yang dinilai berkelakuan baik yang bisa mendapatkan Remisi Bebas," kata Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dedi Mulyadi, Senin (16/8/2021).
Menurutny pemberian remisi terhadap warga binaan sendiri sudah tertuang dalam Keppres tahun 1999 no 174. Salah satu kriterianya telah menjalankan hukuman selama 6 bulan dan berkelakuan baik selama ditahan.
"Yang mendapatkan remisi ini semuanya telah memenuhi syarat syarat tersebut," jelasnya.
Lanjut Dedi, ada juga Narapidana yang akan mendapatkan pengurangan Masa Hukuman, seperti 14 Tahanan Korupsi dan Teroris. Selain itu juga ada beberapa Narapidana yang juga mendapatkan pengurangan masa tahanan dari kasus lainya.
"Angka penguranganya bervariasi, ada yang satu bulan ada juga yang satu tahun. Pemberian remisi ini rencananya akan dilaksanakan langsung pada puncak HUT RI besok," katanya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk