Kaganga.com PALEMBANG — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EV (50) memilih menempuh jalur hukum setelah mengaku menerima ancaman dari mantan suaminya melalui pesan singkat. Laporan tersebut disampaikan ke Polrestabes Palembang, Kamis (30/4/2026) pagi.
Di hadapan petugas, warga Jalan Psi Kenayan Lorong Sehaluan, Gandus Palembang itu menuturkan peristiwa terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 23.11 WIB, saat dirinya berada di rumah.
“Saat itu saya sedang di rumah, lalu menerima pesan WhatsApp dari mantan suami saya, terlapor JM,” katanya.
Menurut korban, isi pesan tersebut membuatnya merasa tidak nyaman hingga diliputi rasa takut. “Saya tidak enak membaca isi pesannya, karena ada kata-kata ancaman yang membuat saya panik,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengaku merasa terancam dan memutuskan melapor ke pihak kepolisian. Ia berharap terlapor segera dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui anggota Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti serta diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim pengancaman