3 Sep 2020 19:35

Ditipu Oknum Polisi Hingga 1,7 M, Pengusaha di Palembang Lapor ke Polda Sumsel

Ditipu Oknum Polisi Hingga 1,7 M, Pengusaha di Palembang Lapor ke Polda Sumsel

Kaganga.com, Palembang - Seorang pengusaha di Palembang bernama Alamsyah melaporkan oknum polisi berinisial DS ke Polda Sumatera Selatan. Ia merasa telah ditipu oleh oknum polisi berpangkat Aipda itu sebesar Rp 1,7 miliar.

"Kami telah melaporkan kasus dugaan penggelapan. Di mana terlapor merupakan oknum anggota Polri berinisial DS," terang kuasa hukum Alamsyah, Irsan Gusfianto kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Kamis (3/9/2020).

Menurut Irsan, Alamsyah adalah seorang pengusaha distributor semen ternama di Sumsel. Sementara DS adalah oknum polisi yang bertugas di Polsek Tanjung Batu, Ogan Ilir.

"Terlapor ini anggota Polri yang dipercaya klien saya untuk menjual bahan-bahan di toko bangunan. Jadi kasus ini sudah sejak 2019 lalu, klien saya sudah menghubungi saudara DS, tapi tidak ada iktikad baik. Padahal kerugian klien kami Rp 1,7 miliar," ujar Irsan.

DS sebelumnya dipercaya sebagai tim pemasaran karena ia merupakan anggota Polri.

Menurut Irsan, kliennya percaya sepenuhnya pada DS dan percaya dana hasil penjualan semen tak akan digelapkan.

"Klien saya percaya kalau saudara DS ini tidak akan menipu karena dia anggota. Ternyata kepercayaan tersebut malah dikhianati dan kabarnya uang sudah dipakai saudara DS untuk beli mobil dan barang berharga," katanya.

Selain melaporkan DS ke Mapolda Sumsel, Irsan berencana melaporkan oknum Polri tersebut ke Propam Polda Sumsel. Terlebih kliennya Alamsyah mengalami kerugian besar.

"Selesai ini kita laporkan juga ke Propam untuk etiknya. Ini kita laporkan ke pidana umum dulu di Polda, baru Propam," tegas Irsan.

Terpisah, Kepala SPKT Polda Sumsel, AKBP Yusantiyo Sandhy membenarkan laporan perkara yang diduga melibatkan oknum Polri tersebut.

"Laporannya sudah diterima dan akan ditindaklanjuti Reskrimum untuk diproses," kata Yusantiyo.

Penulis : Nandoenk
Editor : Riki Okta Putra

Tag : penipuan oknum

Komentar