24 Mei 2026 17:55

DPO Kasus Pembunuhan di 7 Ulu Ditangkap, Sempat Buron Sejak 2025

DPO Kasus Pembunuhan di 7 Ulu Ditangkap, Sempat Buron Sejak 2025

Kaganga.com PALEMBANG — Setelah sempat buron dan masuk daftar target operasi (TO) Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, pelaku pembunuhan terhadap Yoga (43) akhirnya berhasil diringkus polisi saat bersembunyi di kawasan Muhajirin, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.

Pelaku diketahui berinisial KE (41), warga Jalan Kenanga I Lintas, Kelurahan Lubuk Benaluang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kabupaten Musi Rawas. Ia ditangkap anggota Reskrim Polsek SU I pada Minggu (17/5/2026) malam.

Kasus penganiayaan yang menewaskan korban terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan SH Wardoyo Gang Duren, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Peristiwa bermula saat anak korban yang masih kecil menangis dan mengadu kepada ayahnya karena dilarang bermain di rumah istri pelaku. Mendengar hal itu, korban kemudian mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan persoalan tersebut.

Tak lama kemudian, keluarga korban mendapat kabar jika Yoga mengalami luka tusuk parah diduga akibat diserang pelaku. Istri korban yang datang ke lokasi menemukan korban sudah terkapar sekitar 100 meter dari rumahnya dalam kondisi bersimbah darah dan tidak sadarkan diri.

Korban kemudian dibawa ke RS Bari menggunakan sepeda motor. Namun nahas, setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolsek SU I Palembang Kompol Heri didampingi Kanit Reskrim AKP Andrian membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku ini merupakan target operasi kami yang sudah lama diburu. Pelaku berhasil ditangkap setelah keberadaannya terendus anggota,” ujar Heri, Sabtu (23/5/2026).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan celana yang dikenakan korban saat kejadian.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 466 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, di hadapan polisi pelaku mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya khilaf pak dan menyesal,” singkat KE.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim DPO

Komentar