Kaganga.com PALEMBANG -- Perselisihan terkait utang pinjaman online (pinjol) berujung pada laporan polisi. Feriansyah Lusito (30) melaporkan anggota keluarganya sendiri berinisial RD ke SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan perampasan mobil disertai penganiayaan, Rabu (13/5/2026) malam.
Lusito datang ke Polrestabes Palembang didampingi penasihat hukumnya, Conie Pania Putri SH dan Indah Permatasari SH dari LBH Bima Sakti.
Kepada petugas, Conie menuturkan permasalahan bermula saat kliennya menggunakan data pribadi terlapor untuk mengajukan pinjaman online melalui empat aplikasi pada Maret 2025.
“Klien kami meminjam uang sebesar Rp16 juta menggunakan empat aplikasi pinjol atas nama terlapor. Namun dana yang diterima hanya sekitar Rp7 juta,” ujar Conie.
Menurut Conie, dari pinjaman tersebut Lusito mengaku telah mengembalikan uang hingga Rp14 juta. Meski demikian, RD menyatakan utang itu belum lunas.
“Terlapor menyebut masih ada sisa utang sebesar Rp30 juta. Namun sampai sekarang tidak pernah diberikan rincian yang jelas,” katanya.
Conie menambahkan, pada 2 April 2026, RD bersama suami dan lima orang lainnya mendatangi rumah Lusito di Lorong Kedukan, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
“Mereka datang menagih dengan cara kekerasan. Klien kami dicekik, dipukul di bagian perut, lalu mobilnya dibawa secara paksa karena dianggap belum melunasi utang,” jelasnya.
Sementara itu, Indah Permatasari mengatakan perbuatan terlapor diduga melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perampasan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan dilimpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly