Kaganga.com PALEMBANG – Seorang kolektor FIF Group Palembang berinisial MI (33) diamankan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang setelah diduga menggelapkan uang pembayaran angsuran milik sejumlah konsumen senilai Rp6,8 juta. Pelaku ditangkap di kediamannya usai dilaporkan pihak perusahaan karena tidak menyetorkan uang angsuran yang telah diterimanya.
MI, warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sentosa, Palembang, diamankan petugas setelah polisi menerima laporan dari perwakilan FIF Group Palembang 2 terkait dugaan penggelapan uang angsuran konsumen.
Peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kantor FIF Group Palembang 2, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang.
Kasus ini terungkap saat pihak perusahaan menerima informasi bahwa sejumlah konsumen yang tercatat masih menunggak ternyata telah melunasi angsurannya kepada MI selaku kolektor. Saat didatangi petugas FIF, para konsumen bahkan menunjukkan salinan kwitansi pembayaran sebagai bukti.
Setelah dilakukan pengecekan, sedikitnya empat konsumen diketahui telah membayar angsuran kepada MI. Namun, uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan.
Pihak FIF kemudian berupaya menghubungi MI untuk meminta penjelasan. Namun, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan juga tidak lagi masuk bekerja.
Akibat kejadian itu, FIF Group Palembang 2 mengalami kerugian sebesar Rp6,8 juta dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat membenarkan penangkapan terhadap MI.
"Benar, setelah menerima laporan dari pihak FIF Group, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku," ujar Dedi, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transfer ke rekening MI serta salinan kwitansi pembayaran angsuran dari konsumen.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara ini," katanya.
Atas perbuatannya, MI disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Kolektif FIF