25 Mei 2026 18:05

Kunci Motor Masih Menggantung, MJ Tergoda Gasak Aerox Milik Korban

Kunci Motor Masih Menggantung, MJ Tergoda Gasak Aerox Milik Korban

Kaganga.com PALEMBANG, -- Kesempatan yang datang sekejap dimanfaatkan MJ (24) untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan H Sanusi, Kecamatan Sukarami Palembang. Melihat kunci kontak motor korban masih tergantung, pelaku bersama rekannya langsung membawa kabur motor tersebut. Namun, kurang dari 1x24 jam, pelaku berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku MJ yang merupakan warga Lorong Hikmah Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, bahkan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Penangkapan dilakukan petugas Unit Pidum yang dipimpin langsung Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta di rumah kontrakan pelaku, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Meski diguyur hujan deras dan sempat bersembunyi di semak-semak, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Aksi curanmor tersebut terjadi pada Kamis 21 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan H Sanusi, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang. Saat itu korban datang ke lokasi untuk membeli cat menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna perak biru tahun 2019 bernopol BG 4277 ACR.

Korban kemudian memarkirkan kendaraannya untuk memindahkan barang belanjaan, namun lupa mencabut kunci kontak motor. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku yang langsung menaiki motor korban dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Saat korban kembali ke parkiran, pelaku sudah berada di atas motor dengan kondisi mesin hidup. Korban sempat mengejar, namun pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Selain kehilangan sepeda motor, korban juga kehilangan satu unit HP Samsung A10S yang berada di dalam jok motor.

Tak terima atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polrestabes Palembang.

“Benar, setelah menerima laporan korban terkait aksi curanmor yang dilakukan pelaku MJ bersama rekannya A yang kini masih DPO, anggota langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Senin (25/5/2026).

Jedi mengatakan, setelah keberadaan pelaku diketahui, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan di rumah kontrakannya.

“Pelaku sempat kabur dan bersembunyi di semak-semak, namun berhasil diamankan. Karena melawan dan hendak melarikan diri, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Aerox BG 4277 ACR milik korban, satu unit Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan pelaku, satu unit HP Samsung A10S serta satu buah flashdisk rekaman CCTV kejadian.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, di hadapan petugas pelaku MJ hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya.

“Saya khilaf pak, saya mengaku salah,” ucapnya singkat.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pencurian motor

Komentar