18 Jul 2026 17:35

Kurang dari Sehari, Polisi Ringkus Perempuan yang Diduga Bakar Rumah Mantan Mertua di PALI

Kurang dari Sehari, Polisi Ringkus Perempuan yang Diduga Bakar Rumah Mantan Mertua di PALI

Kaganga.com PALI – Gerak cepat Satreskrim Polres PALI membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah peristiwa kebakaran sebuah rumah di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial A (30) yang diduga menjadi pelaku pembakaran rumah milik mantan mertuanya.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, A diduga mendatangi rumah korban berinisial Y, yang merupakan orang tua dari mantan suami sirinya.

Saat rumah dalam keadaan kosong karena pemilik berada di kebun dan istrinya pergi ke sungai, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan membawa satu jeriken berisi bensin.

Bensin tersebut diduga disiramkan ke kasur di salah satu kamar sebelum kemudian dibakar menggunakan korek api hingga memicu kobaran api.

Usai melakukan aksinya, pelaku mendatangi Kantor Kepala Desa Tambak untuk mengamankan diri.

Mendapat informasi dari masyarakat, personel Satreskrim Polres PALI langsung bergerak menuju lokasi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, sekaligus membawa terduga pelaku ke Mapolres PALI guna menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Dobi Hariyandri mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan tindak pidana pembakaran.

"Begitu laporan kami terima, personel langsung menuju lokasi untuk mengamankan TKP, mengumpulkan barang bukti, serta mengamankan terduga pelaku. Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum," kata Dobi, Sabtu (18/7/2026).

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu korek api berwarna kuning, sepotong kayu bekas terbakar, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan pelaku menuju lokasi kejadian.

Atas dugaan perbuatannya, A dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran.

"Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami motif di balik aksi tersebut," ujar Dobi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

"Persoalan apa pun harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan segera melapor kepada kepolisian apabila terjadi gangguan kamtibmas," tegas Nandang.

Polda Sumsel memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel Hukrim

Komentar