Kaganga.com PALEMBANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Kota Palembang. Kali ini, satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul milik warga dilaporkan hilang saat terparkir di kawasan Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, pada dini hari.
Jajaran Polrestabes Palembang tengah melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku pencurian satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul.
Aksi pencurian ini menimpa seorang korban berinisial I (46). Peristiwa tersebut terjadi saat mobil Toyota Kijang warna dengan nomor polisi BG-1129 CK tengah parkir di Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Senin 27 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku diduga memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi pada dini hari untuk menjalankan aksinya.
Tak terima atas kejadian tersebut, korban lantas melapor ke pihak kepolisian setempat. Menindaklanjuti laporan itu, Piket Reskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Petugas mengumpulkan barang bukti serta menelusuri jejak pelaku guna mempercepat proses pengungkapan kasus.
Dalam penyelidikan, petugas mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut saat ini tengah dianalisis secara intensif oleh tim untuk mengidentifikasi pelaku serta memetakan arah pelarian.
Selain itu, sejumlah barang bukti awal berupa dokumen kendaraan milik korban turut diamankan guna mendukung proses penyelidikan. Tim gabungan saat ini terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Fauzi Saleh, menegaskan bahwa pihaknya telah mengerahkan personel untuk mempersempit ruang gerak pelaku di lapangan.
“Kami telah melakukan olah TKP dan mengamankan rekaman CCTV sebagai petunjuk utama. Saat ini anggota masih melakukan penyisiran dan pengejaran untuk segera mengungkap pelaku,” tegas Kompol Fauzi, Selasa (28/4/2026).
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi penuh terhadap kasus tersebut dan memastikan penanganan dilakukan secara profesional.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan. Tim gabungan saat ini terus bekerja untuk mengungkap pelaku berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan,” tegas Kombes Nandang.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, antara lain dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan serta memanfaatkan sistem pengawasan seperti CCTV di lingkungan tempat tinggal.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim mobil raib