20 Jul 2026 18:15

Motor Viar Tak Kunjung Dikembalikan Rekan Kerja, Pemilik Tempuh Jalur Hukum

Motor Viar Tak Kunjung Dikembalikan Rekan Kerja, Pemilik Tempuh Jalur Hukum

Kaganga.com PALEMBANG – Merasa sepeda motor roda tiga miliknya dibawa kabur dan tidak kunjung dikembalikan oleh rekan kerjanya, Joko Mulyono (41) akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Warga Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, itu melaporkan pria berinisial AD alias Unyil ke SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Laporan tersebut dibuat pada Senin (20/7/2026), terkait peristiwa yang diduga terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pangeran Ratu, kawasan Pasar Induk Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Joko mengungkapkan, awalnya ia meminjamkan sepeda motor roda tiga merek Viar tahun 2025 bernomor polisi BG 3302 AFF kepada AD untuk mengantarkan ikan giling milik seorang pelanggan ke wilayah Gelumbang atas perintah bos mereka.

Namun, setelah menyelesaikan tugas tersebut, AD tak kunjung kembali membawa kendaraan milik korban. Berdasarkan informasi yang diterimanya, saksi yang ikut dalam perjalanan diturunkan di kawasan Kertapati saat perjalanan pulang.

"Sejak itu terlapor tidak bisa dihubungi dan tidak kembali membawa motor. Saya juga sudah mencari ke rumah orang tuanya, tetapi keberadaannya tidak diketahui," ujar Joko.

Karena upaya pencarian tidak membuahkan hasil, Joko memutuskan melapor ke polisi agar terlapor segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kuasa hukum korban, Z.J. Derta Akbar SH, mengatakan kliennya mengalami kerugian sekitar Rp43 juta akibat dugaan penggelapan tersebut.

"Motor itu merupakan alat utama klien kami untuk bekerja dan mencari nafkah. Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini dan mengamankan kendaraan tersebut," katanya.

Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penggelapan tersebut.

"Laporan sudah diterima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim pencurian viar

Komentar