Kaganga.com PALEMBANG, — Seorang karyawan swasta berinisial MR (24) memilih menempuh jalur hukum setelah merasa nama baiknya dicemarkan oleh atasannya sendiri di lingkungan kerja. Tak hanya melapor ke Polrestabes Palembang, korban juga memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Di hadapan petugas piket pengaduan, warga Jalan Puding, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang itu menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 20.49 WIB, saat dirinya tengah berada di rumah karena sakit.
“Peristiwa itu terjadi saat saya di rumah, Pak. Terlapor mengirim voice note di grup kerja,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, saat kejadian dirinya tidak masuk kerja karena sakit dan telah mengirimkan surat keterangan. Namun, terlapor berinisial NF yang merupakan rekan sekaligus atasan korban, justru mengirimkan pesan suara di grup WhatsApp kantor yang berisi tuduhan tidak pantas.
Pesan tersebut dikirim ke grup koordinasi internal tempat korban bekerja, sehingga diketahui banyak rekan kerja lainnya.
Merasa dirugikan dan dipermalukan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
“Saya terpaksa melapor karena nama baik saya sudah dicemarkan. Saya berharap yang bersangkutan bisa bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Ipda Ammar membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” singkatnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pencemaran nama baik