Kaganga.com PALEMBANG, — Seorang oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya karena diduga tidak menjalankan kewajiban memberikan nafkah kepada anak kandungnya sejak putusan perceraian ditetapkan oleh Pengadilan Agama pada 2022.
Seorang ibu rumah tangga, Komariah (38), yang didampingi saudara kandungnya Bahri (25), warga Jalan A Yani Lorong KH Umar, Kecamatan Jakabaring, Palembang, melaporkan mantan suaminya berinisial AF (38) ke pihak kepolisian.
Tak terima atas perbuatan mantan suaminya tersebut, korban dengan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Azhari SH, melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (25/4/2026).
Azhari mengungkapkan, sejak putusan perceraian ditetapkan oleh Pengadilan Agama Palembang pada tahun 2022, mantan suami korban yang berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemenag Sumsel disebut tidak pernah memberikan nafkah kepada anak mereka.
“Seharusnya sesuai putusan, terlapor wajib memberikan nafkah sebesar Rp500 ribu per bulan dan meningkat 10 persen setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Namun sampai sekarang tidak pernah dipenuhi,” ujarnya.
Komariah menambahkan, sudah empat tahun terlapor tidak pernah memberikan nafkah untuk anak, sehingga dirinya harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan anaknya.
“Tindakan terlapor merupakan bentuk kesengajaan karena membiarkan kewajiban nafkah tidak dipenuhi sama sekali sejak perceraian berlangsung,” ujar Komariah.
Merasa dirugikan dan khawatir terhadap masa depan anaknya, Komariah akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan berharap hak anaknya dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.
“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Itu hak dia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui anggota Pamapta Hendra Yuswoyo menyampaikan bahwa laporan korban terkait dugaan tidak menafkahi anak telah diterima.
“Ya, laporan akan segera kami teruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Kemenag Sumsel