Kaganga.com PALEMBANG — Dugaan penggelapan uang kembali terjadi di Kota Palembang. Seorang pemilik usaha cucian dan salon mobil melaporkan dua pegawainya sendiri ke Polrestabes Palembang setelah mengetahui uang hasil usaha senilai Rp 20 juta tidak disetorkan.
Korban, Efri Wahyudi (38), warga Jalan SMB II, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang, membuat laporan polisi pada Rabu (8/4/2026) sore. Ia mengaku tidak terima uang hasil usaha miliknya diduga digelapkan oleh karyawan yang dipercaya mengelola transaksi harian.
Di hadapan petugas, korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di tempat usahanya yang berlokasi di Jalan Prajurit Nazarudin, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Menurut korban, kedua terlapor berinisial KI dan AM merupakan pegawainya. Salah satu bertugas sebagai kasir, sedangkan lainnya bertanggung jawab menaikkan dan menurunkan mobil menggunakan hidrolik saat proses pencucian.
“Kedua pelaku ini pegawai saya di tempat cucian mobil. Satu kasir dan satunya bertugas menaikkan serta menurunkan mobil di hidrolik saat hendak dicuci,” ungkap Efri kepada petugas.
Kasus ini terungkap setelah korban melakukan rekapitulasi keuangan bulanan dan menemukan adanya selisih setoran dari pembayaran jasa cucian dan salon mobil atau detailing kendaraan dari pelanggan.
“Hal ini saya ketahui setelah saya merekap hasil bulanan. Ternyata uang pembayaran dari konsumen tidak disetorkan oleh mereka, oleh karena itu saya laporkan ke polisi,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta yang diduga digelapkan oleh kedua pegawainya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggelapan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Penggelapan uang