15 Jul 2026 19:10

Pelaku Curas yang Sempat Masuk Target Operasi Polsek SU II Akhirnya Dibekuk di Rumahnya

Pelaku Curas yang Sempat Masuk Target Operasi Polsek SU II Akhirnya Dibekuk di Rumahnya

Kaganga.com PALEMBANG – Setelah beberapa waktu masuk dalam daftar Target Operasi (TO), MM (21), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di kawasan 14 Ulu, Palembang, akhirnya berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II.

Warga Jalan KH Azhari Lorong Agung I, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang itu ditangkap saat berada di kediamannya pada Selasa (14/7/2026) malam tanpa memberikan perlawanan.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku yang sebelumnya menjadi buronan polisi.

"Benar, pelaku kasus pencurian dengan kekerasan berhasil kami amankan setelah keberadaannya diketahui. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Dedi, Rabu (15/7/2026).

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan KH Azhari Lorong Agung I, RT 01/RW 01, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.

Korban, Rendy (20), saat itu baru pulang mengantar pacarnya. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dihentikan oleh pelaku yang berkata, "Dak usalah kau ke sini lagi," kemudian memaksa korban turun dari sepeda motornya.

Tak lama kemudian, seorang rekan pelaku datang sambil berteriak, "Bacoklah." Pelaku pun langsung membacok korban hingga mengenai pundak kiri.

Korban yang panik segera melarikan diri. Namun, rekan pelaku mengejarnya menggunakan sepeda motor milik korban. Saat pelaku berusaha menabrak korban dari belakang, korban berhasil menghindar sehingga sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah disita dalam perkara lain.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," jelas Dedi.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan dalam tindak pidana serupa di lokasi berbeda.

"Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dan keterlibatan di TKP lainnya," pungkasnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Operasi Polsek SU II

Komentar