Kaganga.com PALEMBANG — Pelaku penikaman yang menewaskan seorang pria di tempat hiburan malam kawasan Sukarami, Palembang, akhirnya menyerahkan diri ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan. Tersangka berinisial KA (25) datang ke Mapolda Sumsel didampingi orang tuanya pada Jumat (27/3/2026) siang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menjelaskan, penyerahan diri tersangka merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan penyidik kepada pihak keluarga.
"Tersangka KA akhirnya memilih menyerahkan diri dengan didampingi orang tuanya pada Jumat (27/3) sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Johannes.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Diskotek Darma Agung, Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang. Dalam kejadian itu, korban PJ (43) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian kepala.
Korban diketahui berupaya melerai keributan yang terjadi antara tersangka dengan seorang saksi berinisial F di area pemeriksaan atau pintu masuk diskotek. Perselisihan tersebut awalnya dipicu kesalahpahaman saat proses pemeriksaan keamanan di lokasi hiburan malam.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi kontak fisik antara tersangka dan saksi. Saat korban berusaha menengahi perkelahian tersebut, tersangka tiba-tiba mencabut senjata tajam dan menusukkannya ke arah kepala korban sebanyak satu kali.
Akibat serangan tersebut, korban langsung tersungkur di tempat kejadian perkara (TKP) dan dilarikan ke RS Siti Fatimah Palembang. Namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius yang diderita.
Pasca kejadian, Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menggelar olah TKP, memasang garis polisi, menyita rekaman CCTV, serta memeriksa sejumlah saksi mata.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menegaskan bahwa meskipun tersangka bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
"Kami mengapresiasi tersangka yang menyerahkan diri, namun proses hukum tetap berjalan profesional sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menghindari segala bentuk tindak kekerasan," tegas Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, subsider Pasal 466 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara guna pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly