12 Jan 2026 18:10

Pengedar Sabu di Tanjung Raja Dibekuk Polisi, 10 Paket Diamankan

Pengedar Sabu di Tanjung Raja Dibekuk Polisi, 10 Paket Diamankan

Kaganga.com OGAN ILIR — Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MT (38) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Kopral Hanafiah, Dusun V RT 10, Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A. Surya Atmaja, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba IPDA Maulana Agus Salim bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan sebanyak 10 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 2,11 gram yang diduga siap diedarkan.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah tabung mainan warna abu-abu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp 40.000, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat penangkapan.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti telah kami amankan ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Surya saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MT diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Raja. Penyidik saat ini masih mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan narkotika yang lebih luas.

“Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait,” jelas Surya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Surya menegaskan, Polres Ogan Ilir berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak masa depan generasi muda.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pengedar Sabu

Komentar