5 Mar 2026 17:35

Penggerebekan Dini Hari, Dua Pengedar Sabu di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Penggerebekan Dini Hari, Dua Pengedar Sabu di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Kaganga.com OGAN ILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus aparat kepolisian saat berada di sebuah pondokan di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.H. (19) dan A.L. (32). Dari hasil penyelidikan, M.H. diketahui diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang kerap melakukan transaksi di wilayah tersebut.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, petugas Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penggerebekan di pondokan yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Sejaro Sakti.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba bersama anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup, petugas kemudian menyusun strategi penangkapan dengan metode under cover buy untuk mengungkap aktivitas peredaran sabu tersebut.

“Pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.40 WIB, tim bergerak menuju lokasi sasaran. Selanjutnya pada Rabu dini hari, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan,” ujar Surya, Kamis (5/3/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,53 gram serta satu buah pirek kaca yang berisi sabu dengan berat 1,33 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip bening kosong, dua timbangan, dua skop, satu unit handphone Samsung warna biru, uang tunai sebesar Rp215.000, serta satu celana jeans merek Bombboogie.

Selanjutnya kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pengedar Sabu

Komentar