Kaganga.com MUARA ENIM – Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DI (32), yang berprofesi sebagai pedagang, ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 25,38 gram bruto di tempat yang tidak biasa, yakni di dalam box filter udara sepeda motor.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.40 WIB di belakang rumah warga di Perumahan Al Musyarofah 6, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
"Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat berada di lokasi, petugas segera melakukan penangkapan," ujar Yurico, Jumat (24/7/2026).
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 25,38 gram bruto yang disembunyikan di dalam box filter udara sepeda motor Honda Scoopy warna pink-hitam tanpa pelat nomor.
Selain sabu, petugas juga menyita satu lembar plastik klip bening, potongan isolasi listrik warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci kontak, serta satu unit telepon genggam Vivo Y03t warna hijau yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Yurico, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Penyidik menduga sabu tersebut akan diedarkan untuk memperoleh keuntungan. Saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan mengungkap asal barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang terkait dengan pelaku," tegas Yurico.
Atas perbuatannya, DI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain yang berkaitan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Peredaran Sabu