4 Ags 2026 16:55

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Tragedi Bus ALS di Muratara yang Tewaskan 19 Penumpang

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Tragedi Bus ALS di Muratara yang Tewaskan 19 Penumpang

Kaganga.com MURATARA – Perkembangan baru terungkap dalam penyidikan kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki pengangkut minyak mentah di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, Satlantas Polres Muratara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kasatlantas Polres Muratara AKP Muhammad Karim membenarkan bahwa status tersangka telah disematkan kepada dua pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Benar, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Karim saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (4/8/2026).

Dua tersangka itu masing-masing berinisial SH yang merupakan pemilik perusahaan truk tangki minyak mentah asal Jakarta, serta Direktur PT ALS yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan. Penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan, namun belum dipenuhi karena alasan domisili berada di luar Sumatera Selatan.

Pemeriksaan ulang pun dijadwalkan. Direktur PT ALS diminta hadir pada 5 Agustus 2026, sedangkan SH dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 10 Agustus 2026.

"Kami upayakan agar keduanya bisa kooperatif," kata Karim.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 50 saksi, termasuk kernet bus yang selamat, saksi ahli, hingga pihak manajemen perusahaan terkait. Berbagai alat bukti juga telah dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Karim menegaskan penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses hukum. Setiap unsur pidana harus dibuktikan secara menyeluruh sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

"Penetapan tersangka bukan putusan bersalah, makanya kami mesti berhati-hati. Perlu pengujian di setiap prosesnya. Untuk detailnya akan disampaikan dalam rilis resmi," jelasnya.

Hingga kini polisi belum mengungkap pasal yang disangkakan maupun peran spesifik masing-masing tersangka. Informasi tersebut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pendalaman selesai.

Kecelakaan tragis itu terjadi pada Rabu (6/5/2026) di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muratara. Bus ALS bertabrakan dengan truk tangki bermuatan minyak mentah hingga memicu kebakaran hebat.

Akibat peristiwa tersebut, 19 orang meninggal dunia. Sebanyak 17 korban tewas di lokasi dalam kondisi terbakar, sedangkan dua korban lainnya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, satu korban mengalami luka bakar berat, sementara seorang kernet bus berhasil selamat.

Sebelum kecelakaan terjadi, sejumlah penumpang disebut sempat mengeluhkan kondisi bus yang diduga mengalami gangguan teknis. Beberapa di antaranya bahkan berniat membatalkan perjalanan, namun permintaan pengembalian tiket disebut tidak disetujui pihak pengelola.

Selama perjalanan, bus juga dilaporkan beberapa kali mengalami kendala, mulai dari radiator yang kehabisan air hingga munculnya ceceran oli. Meski demikian, perjalanan tetap dilanjutkan.

Insiden nahas terjadi ketika pengemudi diduga panik setelah melihat percikan api dari bagian belakang bus. Kendaraan kemudian oleng ke kanan dan bertabrakan dengan truk tangki yang datang dari arah berlawanan. Benturan keras itu memicu kobaran api yang menghanguskan kedua kendaraan.

Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan kelalaian maupun bentuk pertanggungjawaban hukum dari kedua tersangka dalam tragedi yang merenggut 19 nyawa tersebut.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Tragedi bus ALS di M

Komentar