Kaganga.com PALEMBANG — Sebanyak 127 orang diduga menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan seseorang bekerja di PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri). Pelaku berinisial MF (48), warga Kalidoni, Palembang, akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian Polrestabes Palembang oleh para korban, Sabtu (19/4/2026) sore.
Pelaku diserahkan bersama anggota Polsek Kalidoni setelah sebelumnya rumahnya didatangi ratusan korban yang merasa tertipu.
Aksi penipuan terakhir dilakukan pelaku pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 16.00, terhadap korban berinisial SM. Berdasarkan keterangan korban, saat itu dirinya diajak pelaku untuk bekerja di PT Pusri.
Karena pelaku mengaku bisa mengurus pekerjaan di perusahaan tersebut, korban pun tertarik.
"Awalnya ditawari oleh pelaku untuk bekerja di sana. Lalu saya tertarik dan mau bekerja," katanya.
Selanjutnya, pelaku meminta sejumlah uang yang harus ditransfer ke rekeningnya dengan alasan sebagai biaya administrasi pengurusan masuk kerja di PT Pusri.
"Saya diminta uang dengan alasan untuk biaya administrasi," ungkapnya.
Namun setelah korban mentransfer uang, hingga kini korban tidak juga bekerja di PT Pusri dan uang tersebut tidak dikembalikan. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp675 ribu.
Korban kemudian mencari informasi dan mendapati bahwa dirinya bukan satu-satunya korban. Dalam sebuah grup WhatsApp, tercatat ada 127 orang yang mengaku mengalami hal serupa.
"Ternyata korbannya bukan saya saja, ada banyak, total 127 orang yang ada di grup WhatsApp. Karena itu kami memberanikan diri mendatangi rumah pelaku dan menyerahkannya ke polisi," ujarnya.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui anggota Pamapta Iptu Ammar membenarkan adanya penyerahan pelaku penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan.
"Tersangka sudah kita terima dan saat ini telah diserahkan ke anggota Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan korban lain," kata Ammar, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, dari keterangan sementara terdapat 127 korban dengan nilai kerugian rata-rata di bawah Rp1 juta. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satreskrim Polrestabes Palembang untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly