9 Jan 2026 17:15

Rekam Mantan Pacar Saat Mandi, DN Diamankan Polisi Setelah Nyaris Diamuk Warga

Rekam Mantan Pacar Saat Mandi, DN Diamankan Polisi Setelah Nyaris Diamuk Warga

Kaganga.com PALEMBANG — Aksi kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial DN (25) terhadap mantan pacarnya berakhir di tangan kepolisian setelah pelaku nyaris menjadi sasaran amukan warga. DN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pelaku diamankan dan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), setelah tertangkap warga saat kembali mendatangi rumah korban. Saat tiba di kantor polisi, DN tampak dengan wajah babak belur dan hanya tertunduk mengakui kesalahannya.

Peristiwa kekerasan seksual tersebut dialami korban berinisial DW (23), yang melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang. Aksi pelaku pertama kali diketahui korban pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 00.51 WIB.

Kejadian bermula ketika korban baru saja pulang bekerja dan masuk ke kamar mandi di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Palembang. Saat sedang mandi, korban melihat sebuah tangan memegang ponsel dari celah kamar mandi yang merekam aktivitasnya.

“Saya kaget melihat ada tangan memegang HP yang merekam. Pelaku itu mantan pacar saya dan datang ke kontrakan,” ungkap DW kepada petugas kepolisian.

Dalam kondisi panik, korban segera keluar dari kamar mandi dan menghubungi adiknya untuk meminta bantuan. Namun saat adik korban tiba dan memeriksa kamar mandi, pelaku sudah melarikan diri dari lokasi.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali mendatangi rumah kontrakan korban pada Minggu (4/1/2025). Aksi tersebut dipergoki warga sekitar yang kemudian langsung mengamankan DN sebelum menyerahkannya kepada anggota Polsek Plaju.

KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui Pamapta Ipda Ammar, membenarkan adanya penyerahan pelaku kasus kekerasan seksual tersebut. “Pelaku sudah kami terima dan langsung diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang,” jelas Ammar.

Ia menambahkan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel milik pelaku yang berisi rekaman video korban saat mandi serta rekaman saat pelaku mengintip.

Atas perbuatannya, DN terancam dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 14 ayat (2) huruf a.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Unit Perlindungan Ib

Komentar