Kaganga.com PAGAR ALAM - Seorang residivis kambuhan kembali ditangkap Satreskrim Polres Pagar Alam setelah menggasak tiga unit handphone milik satu keluarga di Tebat Baru Ilir, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Pelaku diringkus saat berada di kamar kosnya di Kelurahan Tebat Giri Indah.
Pelakunya adalah AM, 23 tahun, warga Kelurahan Tebat Giri Indah. Yang menurut keterangan polisi, pemuda pengangguran ini bukanlah nama baru. Catatan kriminalnya panjang, mulai dari pencurian sampai narkoba.
Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam, aksi pelaku terjadi Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB.
Sementara korban diketahui bernama Selvia (21) yang meletakkan dua HP di samping tempat tidur. Sedangkan sepupunya Aisa menyimpan HP di kamar dan ayahnya menaruh HP di ruang tamu.
Saat bangun pukul 05.30 WIB, ketiga HP itu sudah raib. Pelaku diduga masuk saat seluruh penghuni rumah terlelap.
Berbekal laporan korban, Unit Pidum Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Dusman langsung bergerak. AM ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Tebat Giri Indah pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, satu kotak handphone, dan tiga lembar nota pembelian.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP Angga Kurniawan menegaskan pelaku kini diamankan di Polres Pagar Alam untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kami imbau warga lebih waspada pada malam hari. Pastikan pintu dan jendela terkunci sebelum tidur," tukasnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly