Kaganga.com OKU SELATAN — Upaya pelarian pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berakhir setelah tersangka memilih menyerahkan diri kepada polisi. Dalam waktu empat hari sejak korban ditemukan tewas, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku sekaligus memulihkan seluruh barang bukti milik korban yang sempat dibawa pascakejadian.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan mengungkap perkara pembunuhan yang disertai tindak pidana pencurian tersebut melalui kerja sama lintas satuan, melibatkan Satintelkam serta dukungan Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Korban diketahui berinisial MS (38), seorang perempuan yang bekerja sebagai staf sekretariat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan. Ia ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 07.50 WIB.
Setelah serangkaian penyelidikan intensif, tersangka berinisial SA (34) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Kota Palembang, pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Penyerahan diri tersebut terjadi empat hari setelah peristiwa pembunuhan, menunjukkan tersangka sempat melarikan diri hingga ke ibu kota provinsi sebelum akhirnya memilih datang sendiri ke kantor polisi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston Sinaga bersama Kanit Pidum Ipda Hendry Febriyansah langsung memimpin tim gabungan menuju Polsek Sukarami untuk menjemput tersangka.
Tim turut diperkuat oleh Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai bentuk keterlibatan langsung tingkat Polda dalam pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam Oppo A95 warna putih milik korban yang masih berada dalam penguasaan tersangka. Temuan ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses pengembangan penyidikan.
Berdasarkan keterangan tersangka, polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap barang-barang milik korban yang sempat dibawa setelah kejadian. Petugas berhasil menemukan dompet warna merah muda milik korban di atas cor dak masjid di kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, yang masih berisi dokumen penting seperti KTP, SIM, dan kartu ATM.
Pengembangan berikutnya mengarah ke sebuah rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sepeda motor Honda Beat warna putih beserta STNK dan BPKB, serta satu unit laptop Asus warna abu-abu milik korban.
Dengan ditemukannya seluruh barang bukti utama, aparat kepolisian memastikan bahwa barang-barang milik korban yang sempat dikuasai tersangka berhasil dipulihkan sepenuhnya.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston Sinaga menegaskan bahwa penyerahan diri tersangka tidak menghapus tanggung jawab pidana atas perbuatannya.
“Dalam empat hari kami berhasil mengidentifikasi, melacak, dan mengamankan tersangka bersama seluruh barang bukti yang tersebar dari OKU hingga Palembang. Penyerahan diri tersangka tidak mengurangi pertanggungjawaban pidana yang harus ia hadapi. Kami akan memproses perkara ini secara tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Aston, Sabtu (28/3/2026).
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan perkara tersebut akan dikawal hingga proses persidangan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyiapkan rekonstruksi, serta menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, dalam hal ini pencurian barang milik korban.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly