15 Mei 2026 18:25

Tiga Spesialis Pencuri Kabel Proyek di Palembang Dibekuk, Salah Satu Sudah Beraksi Tiga Kali

Tiga Spesialis Pencuri Kabel Proyek di Palembang Dibekuk, Salah Satu Sudah Beraksi Tiga Kali

Kaganga.com PALEMBANG, — Aksi tiga pelaku spesialis pencurian kabel instalasi listrik di sebuah proyek bangunan di kawasan Jalan Betet, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, akhirnya terhenti setelah diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MG (25), MHR (20), dan H (19). Mereka ditangkap Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di kediaman masing-masing tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban melalui kuasa hukumnya, A (31), melaporkan hilangnya sejumlah kabel instalasi listrik di lokasi proyek bangunan milik JD (38). Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan petunjuk penting berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi para pelaku saat mencuri kabel.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi, Tim Opsnal Unit Pidum berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan.

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu tang bergagang plastik warna oranye hitam, satu helai jaket hitam, dan potongan kabel warna putih yang diduga merupakan sisa hasil pencurian.

Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, salah satu pelaku mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggotanya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons setiap gangguan keamanan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Musa, Jumat (15/5/2026).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polrestabes Palembang terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap setiap laporan warga guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Polrestabes Palembang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar dan segera menghubungi layanan Call Center 110 apabila membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : hukum pencurian kabel

Komentar