22 Sep 2025 17:00

Dishub Sumsel Tegaskan Pengawalan Pejabat Tak Lagi Gunakan Sirene dan Strobo

Dishub Sumsel Tegaskan Pengawalan Pejabat Tak Lagi Gunakan Sirene dan Strobo

Kaganga.com,Palembang — Kebijakan baru terkait pengawalan pejabat di Sumatera Selatan (Sumsel) resmi diterapkan. Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel memastikan kendaraan patwal pejabat tidak lagi menggunakan sirene, strobo, maupun lampu rotator yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Kepala Dishub Sumsel, Arinarsa, menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Tujuannya, untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama di jalan raya.

“Kami mengikuti arahan Kakorlantas Polri agar penggunaan strobo, sirene, dan rotator tidak lagi dilakukan secara berlebihan saat pengawalan di jalan,” ujar Arinarsa, Senin (22/9/2025).

Arinarsa menambahkan, meskipun perangkat suara dan cahaya ditiadakan, protokol pengawalan pejabat tetap berjalan. Hanya saja, caranya disesuaikan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan lainnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut bahwa evaluasi besar-besaran telah dilakukan terhadap penggunaan sirene dan strobo. Evaluasi ini sekaligus menanggapi keresahan masyarakat yang disuarakan melalui berbagai kanal, termasuk kampanye sosial bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk”.

“Masukan masyarakat jadi bahan pertimbangan kami. Penggunaan bunyi-bunyian keras dalam pengawalan sudah tidak lagi diterapkan, apalagi ketika lalu lintas padat,” tegas Irjen Agus saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, aturan ini bukan hanya soal disiplin aparat, melainkan juga bentuk penghormatan terhadap hak pengguna jalan lain. Ia menilai kritik publik yang disampaikan secara konstruktif harus dijawab dengan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan bersama.

Sebagai payung hukum, penggunaan sirene dan lampu rotator telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hanya kendaraan tertentu seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pimpinan negara, dan iring-iringan jenazah yang memiliki hak menggunakan perangkat tersebut.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk

Tag : Pemerintah Provinsi

Komentar