Kaganga.com Palembang — Isu kesejahteraan buruh di Sumatera Selatan kembali mengemuka dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 kemarin. Sejumlah persoalan seperti sistem outsourcing, beban pajak, hingga hak pesangon yang kerap tidak dibayarkan menjadi sorotan utama dalam Rembuk Buruh di halaman Kantor DPRD Sumsel.
Perwakilan Aliansi Serikat Buruh Sumsel, Hermawan, menegaskan bahwa praktik outsourcing masih menjadi persoalan serius yang merugikan pekerja. “Kami meminta agar sistem outsourcing dihapus karena sangat merugikan buruh,” tegasnya.
Selain itu, buruh juga menyoroti besarnya potongan pajak terhadap pendapatan mereka. Menurut Hermawan, kondisi upah yang masih minimum tidak sebanding dengan beban pajak yang harus ditanggung. “Pendapatan buruh masih minimum, sementara potongan pajak, baik gaji maupun THR, cukup membebani,” ujarnya.
Persoalan kelembagaan turut menjadi perhatian. Dari 17 kabupaten/kota di Sumsel, baru tujuh daerah yang memiliki Dewan Pengupahan. “Masih ada delapan daerah yang belum memiliki Dewan Pengupahan. Ini jelas merugikan buruh di daerah tersebut,” katanya.
Tak hanya itu, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pemenuhan hak juga dinilai masih sering terjadi. Hermawan menyebut, meski buruh kerap menang di pengadilan, hak pesangon tidak selalu dibayarkan oleh perusahaan. “Sering kali buruh menang di pengadilan, tapi pesangon tidak diberikan. Ini menjadi persoalan serius,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan akan mengambil langkah konkret, termasuk mendorong pemerintah pusat agar mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketenagakerjaan. “Kami akan menyurati Presiden dan DPR RI agar aspirasi buruh ini bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan buruh, termasuk percepatan pembentukan Dewan Pengupahan di seluruh wilayah. “Saya minta seluruh kepala daerah segera membentuk Dewan Pengupahan agar ada keadilan bagi pekerja,” tegasnya.
Terkait kasus PHK, Herman Deru meminta Dinas Tenaga Kerja lebih aktif dalam menjembatani penyelesaian hak buruh. “Buruh yang terkena PHK harus mendapatkan pesangon. Disnaker harus aktif memastikan hak-hak itu terpenuhi,” ujarnya.
Momentum May Day ini menjadi pengingat bahwa persoalan buruh di Sumsel masih membutuhkan perhatian serius, terutama dalam menjamin kepastian kerja, perlindungan hak, dan peningkatan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly