Kaganga.com OKI -- Kerusakan jalan di wilayah Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi perhatian serius masyarakat. Sejumlah titik jalan dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah, khususnya di Desa Ulak Kapal, Tanjung Baru serta wilayah dalam Kecamatan Tanjung Lubuk.
Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, kerusakan ini diduga kuat disebabkan oleh aktivitas kendaraan bertonase besar bermuatan pasir yang melintas secara terus-menerus dengan kondisi melebihi kapasitas (overload). Aktivitas tersebut dinilai mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.
Menanggapi hal ini, Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Kabupaten Ogan Komering Ilir (DPD PGK OKI) menyatakan sikap tegas, dengan mempertanyakan legalitas tambang pasir yang menjadi sumber muatan kendaraan tersebut.
Ketua DPD PGK OKI, Rivaldy Setiawan, SH menegaskan, bahwa apabila aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan, terlebih telah menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami meminta agar persoalan ini tidak dipandang sebelah mata. Kerusakan jalan sudah jelas dirasakan masyarakat. Jika ada aktivitas yang melanggar hukum, maka harus segera ditindak,” tegas Rivaldy Setiawan.
Ia juga mengharapkan aparat penegak hukum, khususnya Polres Ogan Komering Ilir, dapat melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan yang dimiliki, baik dalam penertiban kendaraan angkutan yang melebihi tonase maupun penanganan terhadap dugaan aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan, serta Dinas Lingkungan Hidup juga diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas yang berlangsung di lapangan.
DPD PGK OKI juga meminta perhatian khusus dari anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Tanjung Lubuk dan sekitarnya, agar dapat turun langsung melihat kondisi di lapangan dan memperjuangkan solusi atas kerusakan jalan yang terjadi.
DPD PGK OKI turut mengajak masyarakat untuk tidak diam dan tidak takut dalam menyuarakan kondisi yang terjadi di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendorong penegakan aturan serta mencegah kerugian yang lebih luas.
“Masyarakat jangan takut untuk bersuara. Jika melihat adanya aktivitas yang merugikan kepentingan umum, sampaikan melalui jalur yang ada. Ini demi kepentingan bersama,” tambah Rivaldy Setiawan.
DPD PGK OKI menekankan, bahwa aktivitas ekonomi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat luas, khususnya terkait keselamatan dan keberlangsungan infrastruktur publik.
Sebagai bentuk komitmen dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, DPD PGK OKI akan terus mengawal persoalan ini hingga adanya langkah nyata dari pihak yang berwenang.
“Penegakan aturan harus hadir dan dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai kerugian terus berlanjut,” tutupnya.
Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly
Tag : OKI DPD PGK OKI