7 Jun 2018 17:05

Layanan Pembayaran Zakat Mal Sepi Peminat

Layanan Pembayaran Zakat Mal Sepi Peminat

Kaganga.com, Muara Enim - Layanan pembayaran zakat mal atau harta bagi para aparatur sipil negera (ASN) yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muara Enim sepi peminat. Layanan ini hanya diikuti oleh Bupati Muara Enim H Muzakir Sai Sohar beserta beberapa ASN lingkup Pemkab Muara Enim di Ruang Rapat Pangripta Gedung Bappeda Muara Enim, Kamis (7/6).
Berdasarkan pantauan, meski Baznas Muara Enim telah membuka layanan pembayaran zakat mal sejak pukul 10:00 wib pagi, namun terpantau layanan tersebut minim dimanfaatkan oleh ASN. Meski begitu, pihak Baznas Muara Enim telah menyebarkan undangan kepada seluruh Kepala Dinas dan Badan supaya ikut memanfaatkan program jemput bola yang digelar Baznas Muara Enim.
"Namun kami bersyukur Bupati Muara Enim H Muzakir Sai Sohar sudah mencontohkan teladan pemimpin yang taat zakat dengan mempercayakan pembayaran zakat penghasilan kepada Baznas Muara Enim,"kata Kepala Baznas Muara Enim, H Syachril.
Syachril mengatakan minimnya ASN memanfaatkan layanan pembayaran zakat mal milik Baznas kemungkinan disebabkan karena ASN lebih memilih membayar zakat sacara mandiri kepada tetangga ataupun keluarga terdekat.
Namun Syachril tak menampik kesadaran membayar zakat mal dikalangan ASN lingkup Muara Enim masih tergolong rendah.
"Kalau dihitung jumlah seluruh PNS berkisar 5000-an maka potensi zakat mal yang bisa dihimpun mencapai Rp800 juta, tentunya jumah ini sangat masih jauh dari dana zakat mal yang sudah diperoleh,"paparnya
Disisi lain, Syachril menuturkan layanan pembayaran zakat mal yang diselenggarakan Baznas sesuai instruksi presiden dan gubernur yang meminta Kabupaten/kota membuka layanan zakat secara kolektif.
"Tujuannya tak lain menumbuhkan kesadaran berzakat dimasyarakat, selain itu zakat secara kolektif akan memberikan dampak besar, tersebar dan signifikan terutama menjadikan zakat sebagai salah satu program pengentas kemiskinan,"ungkapnya
Adapun ketentuan membayar zakat mal, lanjut Syachril merupakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu. Setiap muslim yang memiliki penghasilan tetap diatas Rp5,52 juta maka diwajibkan membayar zakat penghasilan 2,5 persen."Pembayaran zakat bisa dilakukan setiap tahun ataupun dicicil perbulan,"pungkasnya
Sementara itu, Bupati Muara Enim H Muzakir Sai Sohar mengapresiasi layanan pembayaran zakat mal yang diselenggarakan Baznas Muara Enim. Karena layanan ini perdana digelar, Bupati memaklumi para ASN belum maksimal memanfaatkan layanan Baznas Muara Enim.
"Kita maklumi karena layanan perdana dilaksanakan, selain itu layanan dibuka menjelang libur lebaran sehingga kemungkinan ASN sebagian besar sudah menyalurkan zakat secara mandiri kepada tetangga dan keluarga terdekat,"pungkasnya.

Penulis : LPM IV
Editor : Riki Okta Putra

Tag : Zakat Zakat Mal

Komentar