Kaganga.com Palembang – Lonjakan aduan dari masyarakat menjadi alarm penting bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan untuk terus memperkuat perlindungan konsumen. Sepanjang Januari hingga 25 Juni 2025, OJK Sumsel menerima 797 pengaduan yang mencerminkan meningkatnya risiko serta kompleksitas dalam layanan sektor jasa keuangan.
Dari total pengaduan, 541 kasus menyangkut Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), 255 kasus terkait perbankan, dan 1 kasus berasal dari sektor pasar modal. Masalah yang paling banyak dilaporkan antara lain kredit bermasalah, penagihan yang tidak sesuai ketentuan, pemblokiran rekening, hingga klaim asuransi yang tidak diselesaikan.
Menanggapi hal itu, Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. “Kami berupaya menyelesaikan setiap pengaduan secara adil dan transparan. Edukasi dan pencegahan juga kami lakukan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan,” ujarnya.
Tingkat penyelesaian pengaduan oleh OJK Sumsel tergolong tinggi, dengan persetujuan solusi mencapai 75,03%. Hal ini mencerminkan efektivitas proses fasilitasi antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan digital yang mencatut nama OJK, seperti tawaran penghapusan tagihan pinjaman daring (pindar) yang bersifat berbayar. Arifin menegaskan bahwa OJK tidak pernah menawarkan layanan semacam itu, dan masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukannya.
Untuk mendukung sistem pengawasan yang inklusif, OJK Sumsel membuka berbagai kanal pelaporan resmi seperti Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan layanan tatap muka di kantor OJK Sumsel. Keterlibatan aktif masyarakat diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Pemprov Sumsel OJK Sumsel