14 Mei 2025 13:55

Pemalak Sopir Truk Pasir di Banyuasin Ditangkap Polisi, Uang Rp 12.000 Jadi Barang Bukti

Pemalak Sopir Truk Pasir di Banyuasin Ditangkap Polisi, Uang Rp 12.000 Jadi Barang Bukti

Kaganga.com,BANYUASIN – Aksi pemalakan terhadap sopir truk pasir di wilayah Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, berakhir di tangan aparat kepolisian. Seorang pria paruh baya berhasil diamankan usai kedapatan memaksa meminta uang dari pengemudi yang melintas.

Pelaku berinisial Mawi (62), warga Dusun 1 Desa Tebing Abang, ditangkap anggota Polsek Rantau Bayur pada Jumat pagi (9/5/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Mawi diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang secara paksa sebesar Rp 12.000 kepada sopir truk pasir.

Kapolsek Rantau Bayur, AKP Afrimansyah, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa resah atas tindakan premanisme yang terjadi di jalan tersebut. "Pelaku memanfaatkan aktivitas lalu lintas truk pasir untuk meminta uang secara paksa," ujarnya pada Rabu (14/5/2025).

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 12.000 yang diduga hasil pemalakan. Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Rantau Bayur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Afrimansyah menegaskan bahwa tindakan premanisme dan pungutan liar tidak akan ditoleransi. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang meresahkan pengguna jalan dan masyarakat umum,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, pelaku akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pembinaan sosial agar pelaku menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindakannya.

Polsek Rantau Bayur juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan-tindakan mencurigakan atau pemerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan bersama,” tambah Afrimansyah.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa hukum akan bertindak tegas terhadap segala bentuk ancaman, pemalakan, dan pemerasan yang mengganggu ketertiban umum, khususnya di jalur-jalur lalu lintas strategis.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk

Tag : Pemerintah Provinsi

Komentar