17 Sep 2020 19:35

Pemkot Mulai Terapkan Perwali Tentang AKB, Ini Sanksinya !

Pemkot Mulai Terapkan Perwali Tentang AKB, Ini Sanksinya !

Kaganga.com,Palembang - Pemkot Palembang mulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19.

“ Hari ini sudah kita terapkan, Dengan berbagai sanksi bagi yang melanggar aturan dalam perwali itu,” kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa.

Dewa menerangkan, khusus untuk sanksi di tempat ibadah, tidak dikenakan denda bagi pelanggar. Tapi, berupa sanksi sosial dan sanksi tertulis, yang tanggung jawabnya dari sisi perseorangan dan pengurus tempat ibadah.

"Kalau di mall setelah ditegur tidak bisa, ancaman denda hingga Rp 1 juta dan kalau tempat usaha bisa sampai pencabutan izin," ungkapnya

Dewa juga menyampaikan, bahwa berbagai sanksi juga akan diberlakukan bagi para pelanggar yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dalam penerapan Perwali besok.

"Jadi sifatnya itu sanksi-sanksi sosial atau kondisional dari tempat tim terpadu, baik itu melakukan pembersihan atau lainnya," terangnya.

Terkait penerapan sanksi denda, Dirinya menjelaskan bahwa akan diberikan dalam suatu kemungkinan terburuk ketika sanksi lainnya masih belum dapat ditaati oleh pelanggar yang telah terdata.

"Kalu untuk denda, itu kemungkinan-kemungkinan yang terburuk, tergantung sidang tipiring (tindak pidana ringan) Contohnya, setelah diperingatkan seperti di mall atau sarana pernikahan, ketika tidak mentaati apa yang telah ditetapkan, maka dia akan dikenakan sanksi," pungkasnya

Sanksi pencabutan izin juga akan diberlakukan ketika para pelaku usaha dinilai masih bandel dan mengacuhkan berbagai peringatan pemerintah.

Penulis : Ines Alkourni
Editor : Riki Okta Putra

Tag : pemkot palembang

Komentar