Kaganga.com Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan ketegasan dalam mendorong penyelesaian pembangunan Jembatan Lalan dengan mengaitkan keberlanjutan aktivitas tongkang batubara di Sungai Lalan pada pemenuhan kebutuhan pendanaan proyek tersebut.
Kebijakan penutupan jalur sungai itu akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 apabila hingga 31 Desember 2025 dana yang dibutuhkan belum juga tersedia. Pemerintah memberi tenggat waktu tegas tanpa opsi perpanjangan.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya memastikan pembangunan Jembatan Lalan tidak kembali terhambat. Infrastruktur ini dinilai memiliki peran penting dalam menunjang konektivitas wilayah serta memperlancar mobilitas barang dan masyarakat di Sumatera Selatan.
Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, mengungkapkan bahwa hingga kini progres pembangunan jembatan belum dapat dilanjutkan karena keterbatasan pendanaan. Pemerintah masih menunggu komitmen nyata dari asosiasi dan perusahaan yang selama ini memanfaatkan jalur Sungai Lalan.
“Sudah disimpulkan dalam rapat yang dipimpin Pak Sekda. Sesuai arahan pimpinan, sampai 31 Desember masih ditunggu. Jika dana penyelesaian jembatan tidak tersedia, maka mulai 1 Januari dilakukan penutupan,” ujar Apriyadi, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, kebutuhan dana untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Lalan mencapai sekitar Rp35 miliar. Dana tersebut harus tersedia di rekening agar proses konstruksi dapat dipastikan berjalan dan kontraktor dapat segera dibayarkan.
Pemerintah Provinsi Sumsel, lanjutnya, meminta pihak-pihak terkait menyediakan dana sesuai kebutuhan proyek apabila tetap menginginkan izin melintas bagi tongkang batubara di alur Sungai Lalan.
Terkait dana yang telah terkumpul, Apriyadi mengaku belum memperoleh angka pasti. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah dana yang tersedia masih jauh dari target kebutuhan.
Meski demikian, kebijakan penutupan jalur Sungai Lalan tidak berlaku untuk seluruh aktivitas pelayaran. Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kapal pengangkut sembako, hasil bumi milik masyarakat, serta tongkang yang mendukung proyek strategis nasional.
“Mulai 1 Januari, kapal sembako, tongkang masyarakat yang membawa hasil bumi, serta tongkang proyek strategis nasional tetap boleh melintas. Pengawasannya juga sudah disiapkan dengan melibatkan pihak terkait dan masyarakat,” katanya.
Secara administrasi, Apriyadi menegaskan pemerintah daerah telah siap melaksanakan penutupan jalur sungai jika hingga batas waktu yang ditentukan syarat pendanaan tidak terpenuhi.
“Tidak ada tawaran perpanjangan. Tanggal 31 Desember itu batasnya. Setelah itu akan dilakukan rapat besar untuk persiapan pelaksanaan kebijakan,” pungkasnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly