Kaganga.com PALEMBANG, - Ratusan pekerja PT Hoktong Keramasan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Palembang, Rabu (17/6/2026). Dalam aksi tersebut, para buruh menyuarakan sejumlah tuntutan terkait dugaan pelanggaran hak pekerja, mulai dari PHK sepihak, status kerja kontrak, hingga pembayaran upah lembur yang disebut belum dipenuhi perusahaan.
Aksi yang dikomandoi Pengurus Komisariat FSBSI PT Hoktong, DPC FSBSI Kota Palembang, dan Korwil KSBSI Provinsi Sumsel itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Pantauan di lapangan, aksi berjalan aman, lancar, dan tertib di bawah pengawalan personel Intelkam, Samapta, Reskrim Polrestabes Palembang serta Polsek Seberang Ulu (SU) I. Para peserta aksi berbaris rapi sambil menyampaikan orasi dan membawa spanduk berisi berbagai tuntutan, di antaranya meminta pergantian manajemen perusahaan serta menghentikan praktik PHK sepihak.
Adapun tuntutan para pekerja meliputi dugaan tidak didaftarkannya buruh PKWT dalam program BPJS Kesehatan, dugaan tidak dibayarkannya upah pada hari libur nasional, hingga status hubungan kerja PKWT yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, para buruh juga menyoroti dugaan tidak dibayarkannya upah lembur bagi pekerja borongan. Mereka meminta perusahaan mengangkat pekerja kontrak atau PKWT menjadi pekerja tetap (PKWTT), melibatkan Pengurus Komisariat SBSI PT Hoktong dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta mempekerjakan kembali karyawan yang terkena PHK sepihak.
Massa juga meminta kehadiran pihak BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, dan Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk menindaklanjuti persoalan yang mereka sampaikan.
Aspirasi para buruh diterima oleh pihak Sekretariat DPRD Kota Palembang. Perwakilan sekretariat menyampaikan bahwa seluruh tuntutan akan diteruskan kepada anggota DPRD Komisi IV Kota Palembang.
"Nanti kami akan sampaikan dengan anggota DPRD Komisi IV Kota Palembang, kebetulan sedang berlangsung rapat paripurna istimewa Hari Jadi Kota Palembang," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa sebanyak 10 orang perwakilan massa akan diterima untuk melakukan audiensi bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang setelah waktu salat Dzuhur.
Usai mendapatkan arahan dari pihak DPRD dan Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri, massa aksi membubarkan diri secara tertib.
Sementara itu, Ketua Serikat FSBSI PT Hoktong, Darmawan, mengatakan aksi tersebut dilakukan karena perusahaan dinilai kerap melakukan PHK sepihak dan belum membayarkan hak-hak pekerja, termasuk upah lembur.
"PKWT itu tidak boleh ditempatkan di bagian produksi karena sifat pekerjaannya bersifat tetap. Kami menuntut agar pekerja kontrak diangkat menjadi PKWTT," katanya.
Menurut Darmawan, upah lembur pekerja PT Hoktong Keramasan disebut tidak dibayarkan sejak Agustus 2025.
"Saya sudah melakukan negosiasi dengan pihak manajemen perusahaan, tetapi tidak ada respons. Kami juga sudah mengadukan persoalan ini ke Disnakertrans Provinsi Sumsel," ungkapnya.
Ia berharap seluruh tuntutan pekerja dapat dipenuhi demi meningkatkan kesejahteraan buruh.
"Kami hanya meminta hak-hak kami dipenuhi. Kami bekerja dan mengeluarkan keringat untuk menghidupi keluarga," tandasnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Pemprov Sumsel PT. Hoktong