Kaganga.com PALEMBANG – Ribuan warga binaan pemasyarakatan di Sumatera Selatan mendapat pengurangan masa pidana bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah penerima remisi tersebut, narapidana kasus narkotika menjadi kelompok terbanyak dengan 8.469 orang.
Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan digelar di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas I Palembang, Senin (17/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel H. Edward Candra.
Dalam kegiatan itu, Edward Candra membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
Disebutkan, pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Edward mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan dengan baik. Remisi juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan warga binaan untuk kembali berbaur dengan masyarakat.
“Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Diharapkan setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Edward.
Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Sumatera Selatan Yulius Sahruzah menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Sumsel, sebanyak 8.469 narapidana kasus narkotika tercatat sebagai penerima remisi. Kemudian 200 narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) juga mendapatkan remisi, sementara sisanya berasal dari berbagai perkara kriminal umum.
Tak hanya narapidana, hak pengurangan masa pidana juga diberikan kepada anak binaan. Yulius menyebut terdapat 256 anak binaan di Sumsel yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum.
“Untuk anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana umum tercatat sebanyak 256 orang di seluruh wilayah Sumsel. Ini merupakan bentuk apresiasi negara atas ikhtiar dan perilaku baik yang ditunjukkan oleh anak-anak binaan selama menjalani masa pemasyarakatan,” kata Yulius.
Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, meningkatkan kemampuan diri, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan jajaran terkait.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly