Kaganga.com PALEMBANG — Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengalami penundaan setelah saksi kunci yang dijadwalkan hadir tidak memenuhi panggilan majelis hakim, Selasa (7/4/2026).
Penundaan sidang tersebut diputuskan majelis hakim karena keterangan saksi utama dinilai sangat penting untuk mengungkap rangkaian proses penganggaran saat yang bersangkutan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati OKU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rahmat Irwan, menjelaskan bahwa saksi yang dimaksud tidak dapat hadir lantaran memiliki kegiatan di Jakarta. Pemberitahuan ketidakhadiran itu disampaikan melalui surat resmi yang diterima setelah persidangan berlangsung.
“Ada penyampaian dari pihak terkait bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada giat di Jakarta. Suratnya juga sudah disampaikan setelah sidang,” ujar Rahmat Irwan kepada awak media.
Meski demikian, Rahmat menegaskan majelis hakim telah memberikan peringatan tegas terkait kewajiban saksi untuk hadir dalam persidangan. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, saksi yang mangkir setelah dua kali pemanggilan dapat dijemput secara paksa oleh aparat penegak hukum.
“Majelis hakim tadi menyampaikan, kalau sudah dua kali dipanggil dan tidak hadir, bisa dilakukan penjemputan. Saat ini baru satu kali pemanggilan, jadi akan dijadwalkan kembali minggu depan,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, sebenarnya terdapat sejumlah saksi lain yang hadir, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, proses pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan karena keterangan saksi utama diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah fakta penting dalam perkara tersebut.
Rahmat juga mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari dugaan penerimaan suap yang sebelumnya terindikasi sebagai gratifikasi. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan, termasuk adanya aliran dana yang diduga diterima dalam beberapa kesempatan oleh pihak terkait.
Salah satu nilai yang sempat terungkap dalam sidang sebelumnya adalah sebesar Rp150 juta. Bahkan, total dugaan penerimaan dana disebut bisa mencapai Rp300 juta dari beberapa transaksi yang sedang didalami penyidik.
Lebih lanjut, pihak KPK membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila dalam persidangan ditemukan fakta hukum baru atau keterlibatan pihak lain. Hal itu akan sangat bergantung pada keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan selanjutnya.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pokir DPRD OKU tersebut dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan harapan saksi utama dapat hadir dan memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly