6 Okt 2020 15:35

Sisir Pelanggar Protokes, Warga Muba Disanksi Sosial Hingga Denda

Sisir Pelanggar Protokes, Warga Muba Disanksi Sosial Hingga Denda

Kaganga.com, SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus berupaya maksimal memutus rantai penularan wabah COVID-19 di Bumi Serasan Sekate, mengingat beberapa waktu lalu trafic penularan wabah COVID-19 di Muba sempat meningkat.

Dalam upaya tersebut, salah satunya Pemkab Muba melalui Satpol-PP memaksimalkan giat yustisi tepatnya di Jalan Simpang Petro untuk menekankan warga Muba tetap menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan (protokes).

"Hari ini (Selasa 6 Oktober 2020) Satpol-PP bersama anggota Polres Muba dan Dinkes Muba menyisir warga yang masih tidak menggunakan masker dan tidak patuh protokes," ungkap Kasat Pol PP Muba, Haryadi Karim SE MSi.

Lanjutnya, dari hasil giat yustisi tersebut anggota di lapangan menemukan sebanyak 20 orang yang tidak menggunakan masker.

"Dari 20 orang tersebut 15 diantaranya dikenakan sanksi administratif denda Rp20 ribu dan 5 lainnya disanksi sosial berupa hukuman membersihkan jalan protokol di Muba," bebernya.

Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA mengingatkan kepada warga Muba untuk menggunakan masker dan patuh pada protokes.

"Mari kita patuhi bersama, pandemi ini bisa hilang kalau kita disiplin patuh protokes," tegasnya.

Dodi menambahkan, agar kesadaran warga Muba untuk menggunakan masker meningkat dan jangan sampai tertular wabah COVID-19. "Ini demi kesehatan kita bersama, mari kita patuhi," tegasnya.

Penulis : LPM III
Editor : Riki Okta Putra

Tag : Muba prokes

Komentar