16 Apr 2026 18:40

SPMB Sumsel 2026/2027 Terapkan Jalur Domisili dan Tes Kemampuan Akademik pada Jalur Prestasi

SPMB Sumsel 2026/2027 Terapkan Jalur Domisili dan Tes Kemampuan Akademik pada Jalur Prestasi

Kaganga.com PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi mengubah mekanisme penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027 dengan menghapus sistem zonasi dan menggantinya dengan jalur domisili yang mempertimbangkan nilai rapor. Selain itu, untuk pertama kalinya jalur prestasi jenjang SMA akan dilengkapi dengan seleksi melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang disusun khusus untuk masing-masing jenjang pendidikan, mulai dari SMA, SMK, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd., menyampaikan bahwa sosialisasi regulasi tersebut telah dilakukan secara bertahap melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP). Pihaknya telah menyampaikan aturan ini kepada para kepala bidang, seluruh kepala sekolah, hingga masyarakat luas sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan.

"Kemarin kita sudah lakukan sosialisasi bersama-sama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini pelaksanaan penerimaan murid baru untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Sumatera Selatan bisa berjalan lancar," ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Secara garis besar, mekanisme SPMB tahun ini tidak mengalami perubahan total. Namun terdapat penambahan fitur penting yang perlu diperhatikan calon peserta didik, khususnya lulusan SMP yang akan mendaftar ke jenjang SMA.

"Secara umum tidak banyak berubah, hanya ada penambahan. Khusus untuk jalur prestasi SMA, kini ditambahkan seleksi melalui Tes Kemampuan Akademik atau TKA. Ini akan menjadi salah satu komponen penilaian dalam proses penerimaan dan seleksi murid baru," jelasnya.

Ia menegaskan, standar kapasitas kelas tetap dipertahankan, yaitu maksimal 36 siswa per rombongan belajar (rombel). Sementara itu, terkait jalur pendaftaran, kebijakan tahun ini secara resmi menggantikan sistem zonasi yang sebelumnya digunakan dengan jalur domisili.

Yang membedakan dengan sistem sebelumnya, penilaian pada jalur domisili tidak hanya mempertimbangkan jarak tempat tinggal terdekat, tetapi juga memasukkan nilai rapor sebagai salah satu faktor penentu kelulusan. Data yang digunakan pun sepenuhnya mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang valid.

"Di jalur domisili ini perhitungannya sudah disesuaikan, bukan hanya soal jarak, tapi nilai rapor juga masuk dalam hitungan," tambahnya.

Penyusunan juknis SPMB ini merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan berbagai unsur pendidikan, mulai dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), perwakilan kepala sekolah, Kementerian Pendidikan, Dewan Pendidikan, analis kebijakan, hingga pemangku kepentingan lainnya.

Ke depan, setelah seluruh mekanisme disosialisasikan, Dinas Pendidikan akan membagikan detail teknis operasional pelaksanaan SPMB, baik untuk sekolah negeri berasrama maupun non-asrama, ke masing-masing institusi pendidikan.

Ia berharap pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 dapat berjalan transparan, lancar, dan memberikan akses yang adil bagi seluruh siswa.

"Kita berharap semuanya berjalan lancar dan tidak ada hambatan yang berarti di lapangan," pungkasnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel SPMB Sumsel 2026/202

Komentar