Kaganga.com PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan batas maksimal panjang kapal 230 feet yang boleh melintasi area rekonstruksi Jembatan P6 Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin. Kebijakan ini diambil untuk mencegah benturan kapal terhadap tiang penyangga (shoring) yang dapat mengganggu proses pembangunan jembatan.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan pembatasan tersebut merupakan langkah antisipatif setelah beberapa insiden benturan kapal, termasuk kapal milik kontraktor proyek sendiri.
“Sejak direkonstruksi jembatan itu, ternyata tiang shoring menjadi hambatan dalam pembangunan rekonstruksi jembatan ini,” ujar Herman Deru di Palembang, Rabu (20/5/2026).
Menurut Deru, sebelumnya kapal berukuran hingga 300 feet masih melintas di kawasan tersebut. Meski lebih efisien dari sisi biaya logistik, ukuran kapal yang terlalu besar dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan konstruksi.
Selain faktor ukuran kapal, kondisi pasang surut sungai juga menyebabkan arus cukup kuat yang meningkatkan potensi kapal kehilangan kendali dan menabrak tiang jembatan.
“Dari kejadian itu, termasuk kapal milik kontraktor sendiri yang menabrak tiang tersebut, bukan kapal lain. Jadi kapal milik sendiri yang justru menabrak tiangnya sendiri,” katanya.
Sebagai langkah pengamanan tambahan, Pemprov Sumsel juga akan memasang fender atau bantalan pelindung di sekitar tiang jembatan agar struktur tidak menerima benturan langsung.
“Walaupun biayanya cukup besar dan pemasangannya tidak mudah, tetapi hal itu memang harus dilakukan. Karena kejadian ini benar-benar menjadi pelajaran agar lebih berhati-hati ke depannya,” tuturnya.
Herman Deru menegaskan jalur Sungai Lalan tidak akan ditutup total karena merupakan jalur penting bagi aktivitas ekspor dan distribusi batubara ke sejumlah PLTU.
Sebagai solusi, lalu lintas kapal tetap diperbolehkan dengan pengawasan ketat serta pengaturan jadwal operasional.
“Jadi ada pengaturan waktu dan jadwal kapal yang melintas,” tutupnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly