Kaganga.com Palembang — Upah minimum pekerja di Sumatera Selatan berpeluang kembali mengalami penyesuaian pada tahun 2026. Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan secara resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 7,10 persen.
Rekomendasi tersebut saat ini telah disampaikan dan menunggu penetapan Gubernur Sumatera Selatan agar dapat diberlakukan secara resmi. Diharapkan, keputusan gubernur dapat keluar sebelum batas waktu akhir Desember 2025.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyampaikan bahwa keputusan kenaikan upah tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, mulai dari pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, akademisi, hingga serikat pekerja.
“Dewan Pengupahan Sumsel telah merekomendasikan kenaikan upah sebesar 7,10 persen dan saat ini tinggal diajukan kepada gubernur untuk ditetapkan,” ujar Cecep, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, untuk UMP Sumsel tahun 2026 kenaikan nominal mencapai Rp261.391. Perhitungan tersebut menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dengan penyesuaian tersebut, UMP Sumatera Selatan tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp3.942.963. Selain UMP, UMSP Sumsel 2026 juga direkomendasikan naik dengan persentase yang sama, yakni 7,10 persen.
Menurut Cecep, kenaikan UMSP berlaku untuk sembilan sektor usaha yang telah ditetapkan sebelumnya pada tahun 2025. Kesembilan sektor tersebut disepakati tetap menggunakan nilai alfa 0,7 dalam perhitungannya.
“UMSP juga mengalami kenaikan 7,10 persen. Nilainya bervariasi tergantung sektor, namun seluruhnya berada di atas Rp4 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dewan Pengupahan Sumsel berhasil mempertahankan sembilan sektor UMSP untuk tahun 2026 sebagai bentuk konsistensi kebijakan pengupahan sektoral di daerah tersebut.
Cecep berharap, kebijakan ini dapat mencerminkan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Sumatera Selatan. “Kami berharap penetapan upah ini bisa disahkan sebelum 24 Desember 2025,” katanya.
Adapun sembilan sektor UMSP Sumsel 2026 yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Sumsel meliputi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp4.116.122,89; pertambangan dan penggalian Rp4.167.115,34; pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin Rp4.143.870,36; industri pengolahan Rp4.114.297,91; konstruksi Rp4.130.070,53; perdagangan besar dan eceran serta reparasi mobil dan sepeda motor Rp4.110.355,56; pengangkutan dan pergudangan Rp4.147.400,38; informasi dan komunikasi Rp4.104.440,42; serta sektor aktivitas penyewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya sebesar Rp4.074.869,04.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly