Kaganga.com,Palembang – Aspirasi buruh akhirnya direspons Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dengan merevisi jumlah sektor penerima Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 dari tiga menjadi sembilan sektor. Revisi ini disambut baik kalangan serikat pekerja yang selama ini memperjuangkan penetapan UMSP yang lebih adil dan merata.
Revisi tersebut resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 yang menggantikan keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024. Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan pengupahan sektoral di provinsi tersebut.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyatakan pihaknya telah menerima salinan surat keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa revisi ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan serikat buruh, meskipun masih mendapat penolakan dari perwakilan pengusaha.
“Iya, kami sudah menerima SK penetapan UMSP Sumsel terbaru. Gubernur sudah merevisi, dari 3 UMSP kini menjadi 9 UMSP,” ungkap Cecep saat diwawancarai pada Kamis (15/5/2025).
Cecep juga menambahkan bahwa keputusan penambahan sektor ini sejatinya telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan pada akhir 2024. Saat itu, mayoritas pihak mendukung usulan sembilan sektor, kecuali dari kalangan pengusaha yang tetap bertahan pada angka tiga sektor saja.
Revisi ini muncul setelah gelombang protes buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei lalu. Dalam aksi tersebut, massa buruh menyuarakan keberatan terhadap keputusan sebelumnya yang hanya menetapkan tiga sektor sebagai penerima UMSP.
Menanggapi tuntutan itu, Gubernur Sumsel Herman Deru turun langsung menemui para buruh dan berjanji akan meninjau ulang kebijakan tersebut. Janji itu kini telah ditepati dengan keluarnya SK terbaru pada 9 Mei 2025.
Adapun rincian sembilan sektor yang ditetapkan menerima UMSP 2025 adalah:
1. Pertanian, kehutanan dan perikanan – Rp 3.843.252
2. Pertambangan dan penggalian – Rp 3.890.864
3. Industri pengolahan – Rp 3.841.548
4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin – Rp 3.869.160
5. Konstruksi – Rp 3.856.275
6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor – Rp 3.837.867
7. Pengangkutan dan pergudangan – Rp 3.872.456
8. Informasi dan komunikasi – Rp 3.832.344
9. Aktivitas penyewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya – Rp 3.804.733
UMSP ini mulai berlaku sejak bulan Mei 2025, dengan pembayaran gaji sektoral pertama dilakukan pada bulan Juni mendatang. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif dan memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor strategis.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk
Tag : Pemerintah Provinsi