Kaganga.com OKI -- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Bambang Irawan, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menjadikan kebijakan work from home (WFH) sebagai dalih menurunnya kualitas pelayanan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan di Kayuagung, Jumat (10/4/2026), sebagai respons atas kekhawatiran melemahnya kinerja pelayanan di tengah penerapan pola kerja fleksibel.
Bambang menegaskan, pelayanan publik merupakan kewajiban utama pemerintah yang tidak boleh terganggu dalam kondisi apa pun, termasuk saat kebijakan WFH diberlakukan.
“Jangan sampai WFH dijadikan celah untuk menurunkan kinerja. Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Ia memastikan, DPRD OKI akan memperketat fungsi pengawasan terhadap kinerja OPD. Bahkan, evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap instansi yang terbukti lalai atau tidak optimal dalam memberikan layanan.
“Jika ditemukan pelayanan yang lambat atau terganggu, itu akan menjadi perhatian serius. Kami tidak akan ragu melakukan evaluasi,” ujarnya.
Menurut Bambang, penerapan WFH seharusnya diimbangi dengan sistem kerja yang adaptif, seperti pengaturan piket layanan serta optimalisasi pelayanan berbasis digital.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga standar pelayanan minimal, yang mencakup kecepatan, ketepatan, dan kepastian layanan tanpa kompromi.
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat tersebut menilai, kebijakan WFH justru harus menjadi momentum untuk mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
“WFH seharusnya menjadi peluang untuk memperkuat layanan digital agar lebih efisien, transparan, dan mudah diakses masyarakat,” tandasnya.
DPRD OKI, lanjutnya, akan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi kebijakan WFH tidak berdampak negatif terhadap kepentingan dan pelayanan publik.
Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly