Kaganga.com PALEMBANG, — Warga Perumahan Grand Garden, Kecamatan Kalidoni, Palembang, mengeluhkan keberadaan sebuah warung penjual minuman keras jenis tuak yang diduga kerap dijadikan tempat mabuk-mabukan oleh sekelompok anak muda hingga larut malam. Aktivitas tersebut dinilai meresahkan lingkungan sekitar karena berlangsung hampir setiap hari tanpa mengenal waktu.
Beredarnya unggahan di media sosial terkait dua mobil truk yang menutupi ruko di Jalan Brigjen Hasan Kasim No 4C Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni terjawab. Usut demi usut mobil tersebut sengaja diparkirkan untuk mempersempit ruang anak muda yang nongkrong sembari minum-minuman keras di warung pinggiran Perumahan Grand Garden, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Senin (27/4/2026).
Desi (38) salah satu warga mengaku resah adanya bangunan dan lapak yang kerap digunakan tempat tongkrongan anak muda untuk mabok minuman keras jenis tuak.
"Ini sangat meresahkan pak. Tidak kenal waktu lagi, baik magrib hingga malam hari, menghidupkan musik dengan speaker," jelasnya.
Beberapa usaha sudah dilakukan untuk menutup warung minuman tersebut, namun masih saja beroperasional.
"Kami sudah minta mereka untuk tutup, tapi masih saja buka," ujarnya.
Sementara itu, Lurah Bukit Sangkal, Jaya Nugraha Saputra menerangkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pihak terkait untuk menjawab keresahan masyarakat terkait seringnya lokasi tersebut dijadikan tempat mabuk miras.
"Awalnya kami mencoba untuk menyurati Satpol PP, namun sepertinya tidak perlu lagi untuk menyurati satu, dua dan tiga kali, bisa langsung diambil tindakan dengan eksekusi," urainya.
Disinggung mengenai adanya bangunan liar, Jaya menambahkan pihaknya belum mengetahuinya secara pasti.
"Kalau memang itu benar, kita langsung eksekusi. Tentu dengan koordinasi Satpol PP untuk menertibkan ruko tersebut," tegasnya.
Sedangkan Ketua RT 44, Sunarimo dan RT 45, Hj Merry Markoni menguraikan, warung minuman tersebut sering mengundang kemaksiatan dan membuat warga sekitar tidak nyaman.
"Warung ini sering dijadikan tempat nongkrong anak muda untuk mabuk miras. Pernah dibubarkan, tapi masih tetap membandel. Mereka tidak kenal waktu lagi, puasa-puasa, bahkan magrib tidak dikenalnya," tuturnya.
Sementara itu, penasihat hukum Koordinator Keamanan Perumahan Green Garden, M Andri Wijaya Kusuma SH dan M Anis SH menjelaskan, memarkirkan dua truk bukan untuk menghalangi bisnis, namun untuk membatasi aktivitas jual beli minuman keras di warung yang berada persis berdekatan dengan ruko.
"Setelah ditelusuri ternyata penjual miras mendapatkan izin berdagang dari pemilik usaha stiker. Kami telusuri lebih dalam, bangunan untuk usaha stiker itu tidak ada di dalam site plan No 82/RK/DKT/2003 tanggal 20/10/2024. Artinya diduga itu bangunan liar dan merupakan fasilitas umum," pungkasnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Peristiwa Seputeran Kito