11 Jul 2025 17:45

Penyandang Disabilitas Masih Minim Akses Keuangan, OJK Sumsel Luncurkan Langkah Nyata

Penyandang Disabilitas Masih Minim Akses Keuangan, OJK Sumsel Luncurkan Langkah Nyata

Kaganga.com,Palembang – Masih rendahnya akses penyandang disabilitas terhadap layanan keuangan menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, dari 125 ribu penyandang disabilitas di Sumsel, hanya sekitar 25 persen yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal.

Menjawab tantangan itu, OJK Sumsel menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) dan Pelatihan Sensitivitas Layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), yang digelar di kantor OJK Sumsel pada Rabu (10/7).

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya konkret dalam mendorong inklusi keuangan yang setara dan bermartabat bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam Asta Cita, yang menempatkan literasi dan inklusi keuangan sebagai prioritas pembangunan.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menegaskan bahwa Pedoman SETARA dirancang untuk membantu pelaku jasa keuangan memberikan pelayanan inklusif di seluruh tahap interaksi konsumen, mulai dari pembukaan rekening, transaksi, hingga penanganan pengaduan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap industri jasa keuangan di Sumsel bisa lebih siap dan sadar pentingnya layanan yang inklusif dan tidak diskriminatif. Pedoman SETARA adalah panduan praktis yang harus diterapkan agar penyandang disabilitas bisa mengakses keuangan seperti masyarakat lainnya,” ujarnya.

Pelatihan juga diisi dengan sesi khusus sensitivitas layanan oleh fasilitator dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB). Dalam sesi ini, pelaku usaha jasa keuangan diajak memahami perspektif disabilitas agar dapat memberikan layanan dengan empati dan penghormatan terhadap martabat pengguna.

OJK menilai bahwa pelatihan sensitivitas ini penting sebagai bekal bagi PUJK untuk menghadirkan layanan yang ramah, inklusif, dan mendukung kemandirian finansial penyandang disabilitas. Upaya ini diharapkan mampu mendorong peningkatan angka kepemilikan rekening dan akses ke produk keuangan lainnya.

Ke depan, OJK Sumsel berharap seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan mikro, dapat menerapkan prinsip inklusi keuangan dalam setiap layanan dan kebijakannya. “Pedoman SETARA bukan hanya dokumen, tapi komitmen moral untuk memastikan tidak ada yang tertinggal dalam akses keuangan. No one left behind,” tegas Arifin.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk

Tag : OJK Sumsel

Komentar