Kaganga.com, Palembang- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin menghadiri dan membuka langsung Seminar Nasional dengan tema “Penyelesaian Non Yudisial Perkara HAM Berat Masa Lalu Untuk mewujudkan Kepastian Hukum dan Stabilitas Nasional” dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (01/06) di Griya Agung Jl. Demang Lebar Daun Palembang.
Hadir dalam seminar nasional ini para SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, Kepala BNN Provinsi Sumsel, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kabupaten/Kota se-Sumsel.
Seminar Nasional ini ditujukan sebagai upaya mewujudkan supermasi hukum dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM, Implementasi Prinsip-prinsip keadilan dan persamaan hukum dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM, serta perwujudan upaya rekonsiliasi dalam penegakan hukum pelanggaran berat HAM.
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dalam sambutanya mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumsel sangat mengapresiasi kejaksaan tinggi Sumsel yang telah mengambil inisiatif untuk membahas dalam upaya menyelesaikan masalah yang berlarut-larut ini melalui Seminar Nasional. "Diharapkan seminar nasional ini gaungnya akan sampai pada tingkat nasional sehingga dapat menjadi acuan dalam penegakan hukum di Indonesia," Terang Gubernur Alex Noerdin.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel DR. T. Suhaimi mengatakan, berbagai kasus pelanggaran berat HAM di Indonesia sampai saat ini masih belum selesai. Menurutnya, ini diakibatkan karna penyelesaiannya yang membutuhkan proses panjang. "Penyelesaian Non Yudisial atau lebih dikenal dengan mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang pada umumnya digunakan dilingkungan kasus-kasus Perdata dan tidak untuk kasus Pidana. Upaya penyelesaian pelanggaran berat HAM ini merupakan masalah yang sampai saat ini belum selesai di Indonesia karena memerlukan proses yang panjang," terang DR. T. Suhaimi. (ADV)
Penulis : advertorial
Editor : Riki Okta Putra