27 Jun 2015 21:08

Bukan Songket Namanya Jika Dicampur Tenunan Lain.

Bukan Songket Namanya Jika Dicampur Tenunan Lain.

 

Kaganga.com, PALEMBANG - Lebih jelas tentang Pakem (aturan) tenun Songket Palembang di tuturkan oleh oleh Budayawan Palembang, Nymas Zuchro atau yang akrab disapa Cek Mas. Budayawan yang juga pengrajin songket ini sangat setuju jika Tenun Songket ini ingin dijadikan Warisan Dunia UNESCO. Namun ia mengaskan bahwasanya Tenun Songket harus tetap pada pakemnya.

"Songket memang anggun jika di campur dengan printing dan kreasi lainnya, seperti Batik atau motif lainnya, tapi itu bukan lagi songket namanya. Songket haruslah pada pakemnya," ujarnya, Sabtu (27/06/2015).

Pakem-pakem harus diterapkan misalnya menggunakan motif bambu, gribig, kanal dan lain sebaginya yang mana semua
punya filosofinya. Lalu yang utama adalah menggunakan bahan benang emas dan benang sutera,dan ditenun dengan alat tenun bukan print atau pabrik.

"Tenun songket tidak lagi menjadi Songket namanya jikalau di campur dengan tenunan lain," tambahnya.

Lalu ada 5 macam jenis songket, yakni Lepus, Bungo (Bunga emas, bunga intan, bunga pacik), Betabur, Rumpak(kain untuk laki-laki, harus motif kotak-kotak) lalu Limar (Songket untuk paruh baya, janda berhias, janda penganten).

Meski dikatakan oleh pihak Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbangnovda) Sumsel, sudah ada 74 motif Tenun Songket yang telah terdaftar. Namun dirinya bersama rekan budayawan lainnya akan melihatnya terlebih dahulu seperti apa ke 74 motif songket tersebut, ini terkait Pakem songket Palembang.

Dikatakannya, Motif bisa berkembang dan Ia sangat berterimakasih untuk siapa saja yang melestarikan songket. Namun tetap saja pengembangannya harus tidak keluar dari pakem songket yang ada.

Dari segi ukuran, tidak ada ketentuan khusus, namun lebar songket biasanya maksimal 90cm sesuai dengan jangkauan tangan yang menenun. Sedangkan panjangya 200cm.

"Dan ditenun dari 2000 benang emas dan sutera, Lama pengerjaanya pembuatannya satu kain songket yang baik adalah 6 - 12 bulan, dengan 7 orang pekerja" jelasnya.

Ditambahkan Budayawan lainnya, Ali Hanafiah yang juga Kepala Musium SMB II,  Selain harus dengan pakemnya, maka songket yang berkembang juga harus di perhatikan terkait ribetnya menerbitkan HAKI. Ia berharap penenun yang kebanyakan orang kampung bisa di fasilitasi untuk hak penciptanya.

Penulis : Riki Okta Putra
Editor : Riki Okta Putra

Tag : Songket Palembang

Komentar