Kaganga.com, Palembang - Dari ratusan karya seni dan budaya yang ada di Sumsel, masih sedikit karya seni budaya Sumatera Selatan yang terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai Hak Kekayaaan Intelektual (HAKI). Dikatakan oleh Kadivkumham, Kemenkumham Provinsi Sumsel, Johno Supriyanto saat ini baru puluhan saja yang terdaftar.
"Meski sudah mulai banyak, jumlah ini terbilang tidak terlalu signifikan," ujarnya saat rapat bersama Disbudpar Sumsel, Balitbangnovda Sumsel dan Budayawan, Senin (06/07/2015) di Kantor Disbudpar Sumsel.
Lanjutnya, kurangnya publikasi dan informasi kepada masyarakat menjadi faktor penyebabnya. Pendaftaran HAKI sendiri sangat diperlukan agar tidak ada lagi yang berani mencaplok atau mencuri budaya karya seni khas Sumsel oleh daerah lain seperti yang kerap dilakukan negara lain.
Ia mencontohkan, seperti songket asli Palembang. Saat ini 5 Jenis songket asli Palembang sudah di didaftarkan ke HAKI dan juga sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Dengan HAKI, karya seni budaya tersebut sudah terproteksi dari tindakan penjiplakan dan pencaplokan dan penggunaannya tanpa seizin pemilik HAKI. Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi.
"Jika hanya bersertifikat WBTB saja pelanggar hanya mendapat sanski moral, Kalau sudah bersertifikat HAKI, pelanggar bisa dkenai denda Rp 5 Milyar dengan 5 Tahun kurungan penjara," ujar Johno.
Setelah terdaftar di HAKI, karya seni tersebut sudah terproteski juga dari segi bisnisnya. Semisal pada dulmuluk, Jikalau ada yang menggunakannya untuk pertunjukkan oleh negara lain dan disitu menghasilkan sejumlah uang, maka yang menggunakan tersebut haruslah minta izin terlebih dahulu. Dari pertunjukkan ini juga, pemilik HAKI Dulmuluk tersebut harus mendapatkan royalti.
"Namun jika yang menggunakan itu orang Indonesia maka tidak harus bayar royalti," tambahnya.
Untuk mendfatarkan Karya ciptanya, untuk wilayah Sumsel, bisa langsung mendaftarkan ke Dirjen HAKI, Kemenkumham Kanwil Palembang. Biaya daftar Rp 1juta untuk pedaftaran Desain dan Merk. Sedangkan untuk karya cipta lagu hanya Rp 200ribu.
"Sebelumnya, diajukan dulu ke kami karya ciptanya,lalu kemudian akan kami cek orisinalnya, apakah sudah ada atau belum karya tersebut. Kalau memang hanya satu-satuya, maka baru di proses. Dan pendaftar pertama yang dlindungi.
" ujarnya.
Untuk melihat lebih banyak tentang HAKI bisa kunjungi laman www.dgip.go.I'd.
Adapun syarat utama untuk mendaftarkan karya seni yang terkait budaya lokalyakni, Indikasi geografis, tidak ada yang melaporkan atau klaim, orisinil dan belum terdaftar di HAKI sebelumnya, lalu masyarakat sudah banyak tahu bahwa karya tersebut sudah lama ada di tempat tersebut.
Penulis : Riki Okta Putra
Editor : Riki Okta Putra