14 Jun 2015 19:30

Hotel Tak Berizin Harus Ditertibkan

Hotel Tak Berizin Harus Ditertibkan



Kaganga.com, PALEMBANG - Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palembang, jumlah hotel dan penginapan yang beroperasi di kota palembang sebanyak 150. Namun sayangnya dari 150 hotel tersebut hanya 67 hotel yang telah memiliki izin operasional kepariwisataan sedangkan sisanya lagi belum memiliki atau tidak memperpanjang izin tersebut. Data ini juga sesuai dengan data dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Palembang.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Irene Camelyn Sinaga sangat menyesalkan banyaknya hotel di Kota Palembang yang tak memiliki izin operasional kepariwisataan tersebut.

Irene mengatakan, meski pihaknya belum melihat data asli terkait hotel yang tidak memiliki izin operasional kepariwisataan. Namun jika itu benar maka dirinya sangat menyesalkan hal itu.

"Jelas sangat kecewa karena hotel itu merupakan pintu kedua masuknya wisatawan setelah Bandara," katanya.

Pihak kabupaten/kota dalam hal ini Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) dan juga kantor perizinan di daerah harus segera mengambil langkah-langkah untuk menertibkan hal tersebut.

"Izin operasional kepariwisataan ini sangat berguna untuk daerah yaitu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing kabupaten/kota. Jadi saya himbau agar dinas terkait segera mendata lagi, siapa yang sudah memiliki izin dan siapa yang belum memiliki izin," ujar Irene.

Irene menjelaskan, jika ditemukan ada hotel yang belum memiliki izin operasional kepariwisataan maka harus diberikan surat teguran untuk segera mengurus izin tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Jika hotel itu memiliki izin operasional kepariwisataan maka dinas pariwisata sendiri tahu detail daripada hotel itu tidak lari dari standar hotel yang ditentukan oleh kementerian pariwisata dan juga dinas pariwisata dapat lebih leluasa untuk memasukkan kontens-kontens tradisional atau muatan lokal serta ciri khas sumsel di hotel-hotel itu sendiri," jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, sebenarnya pihak sudah lama membuat Surat Edaran (SE) kepada seluruh pihak kabupaten/kota untuk melakukan penertiban terhadap hotel-hotel yang ada di masing-masing daerah.
"surat itu sudah lama kita sampaikan, tapi tergantung lagi bagaimana kabupaten/kota menyikapinya. Karena ranah ini ada dikabupaten/kota," ungkap Irene.

Penulis : Gaara Nasution
Editor : Riki Okta Putra

Tag : hotel

Komentar